Hak Waris Cucu Bila Orang Tua Sudah Wafat Sebelum Pewaris

Hak Waris Cucu Bila Orang Tua Sudah Wafat Sebelum Pewaris

KHI membatasi bahwa hak ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, sedangkan KUH Perdata, memberikan kedudukan hak yang sederajat antara ahli waris pengganti dengan ahli waris yang digantikan.
Hak Waris Cucu Bila Orang Tua Sudah Wafat Sebelum Pewaris

Literasi Islam klasik tak mengenal adanya istilah ahli waris pengganti, bahkan istilah ini tak ditemukan dalam regulasi waris di berbagai negara-negara muslim, kecuali Indonesia (lihat; Sarmadi, 2011). Dalam fiqh waris Islam klasik, kedudukan cucu dalam mewarisi hak orang tua dari kakek neneknya tak dikenal, manakala orang tuanya sudah wafat terlebih dahulu sebelum wafatnya sang kakek/nenek yang berkedudukan sebagai pewaris.

Alasannya, kedudukan dzawil arham lebih diutamakan. Artinya, pembagian harta warisan lebih dahulu diberikan kepada ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya. Baru kemudian sisanya dibagikan kepada laki-laki yang lebih utama hubungan kerabatnya dengan pewaris (ashabah). Kultur masyarakat Arab yang patrilineal mengutamakan laki-laki sebagai ashabah.

Syarifah Aini, Ketua Pengadilan Agama Martapura dalam tulisannya menjelaskan, soal konsep dzawil arham yang mengakibatkan cucu yang ayahnya meninggal lebih dahulu dari kakeknya menjadi tidak dapat memperoleh dan menerima harta warisan. Akibatnya, anak yatim itu selain kehilangan ayah, ia juga dapat kehilangan hak mewarisi karena terhalang saudara-saudara ayahnya. Biasanya sang kakek berwasiat untuk cucu yatim ini, tapi sering juga ia meninggal sebelum menyampaikan wasiatnya.

Itulah mengapa disebut Syarifah, Kompilasi Hukum Islam (KHI) kemudian mengatur dalam Pasal 185 soal ahli waris pengganti yang bunyinya, (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti”.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional