Konsekuensi dari dibacakannya putusan pailit terhadap debitor adalah terjadinya sita umum terhadap seluruh harta dan aset debitor. Dalam beberapa industri tertentu, tidak jarang ditemukan aset debitor pailit dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan demikian, HKI tersebut akan ikut disita dalam rangka pemenuhan kewajiban debitor yang jatuh pailit.
Sejumlah peraturan perundang-undangan mengakui bahwa HKI merupakan bagian aset dari perorangan, kelompok, maupun badan hukum. Abdus Salam dalam Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual Milik Perseroan Terbatas dalam Hukum Kepailitan Indonesia menjelaskan bahwa aset HKI merupakan benda bergerak karena dapat dialihkan dari satu tangan ke tangan yang lain.
Oleh karena itu, HKI mengikuti konsep pengaturan hukum benda sebagaimana yang diatur dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hak kebendaan (droit de suit) mengikuti bendanya, hak kebendaan (droit de suit) dapat dialihkan hak miliknya ataupun penguasaannya, hak kebendaan (droit de suit) dapat menjadi jaminan di dalam kegiatan transaksi keuangan.
Dalam konteks sita umum, peraturan perundang-undangan mengenai HKI menegaskan tentang HKI yang dapat dinilai dengan uang. Lewat beleid terbaru, HKI bahkan dapat dijadikan jaminan pembiayaan pada perbankan.