Nama merupakan hal yang penting, karena nama dijadikan bukti diri seseorang sebagai subyek hukum. Berbagai alasan seseorang untuk mengganti namanya dengan cara melalui penetapan hakim. Meski telah banyak orang yang melakukan pengajuan permohonan perubahan nama, tetapi permohonan perubahan nama di pengadilan tidaklah mudah untuk dapat dilakukan. Berbagai alasan baik secara yuridis, sosial dan filosofis yang harus dipertimbangkan oleh hakim untuk dapat menetapkan perubahan nama seseorang.
Pada tahun 2014 silam, kita pernah mendengar berita mengenai seorang advokat sekaligus kurator di Indonesia yang saat ini dikenal dengan nama James Purba ingin mengubah namanya. Sebelumnya, ia bernama “Jamaslin” namun berjalannya waktu dan malang melintang di dunia pengacara, ia telah banyak dikenal dengan nama “James”. Atas dasar itu pula menjadi alasan dirinya mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim pun menetapkan namanya berubah menjadi “Jamaslin James Purba”.
Nama pun menjadi identitas seseorang yang dijadikan sebagai pengenal seseorang dan juga dijadikan sebagai identitas diri untuk membedakan dengan individu lainnya. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa tiap anak memiliki hak untuk memiliki sebuah nama atau identitas sebagai tanda pengenal diri dan informasi mengenai status kewarganegaraannya, dengan diperinci dalam dokumen akta kelahiran.
Tak hanya itu, nama seseorang dapat mencerminkan ciri khas dan variasi, tergantung pada lingkungan tempat tinggalnya, walaupun umumnya nama diberikan berdasarkan ajaran agama dan bahasa. Dalam konteks keagamaan, nama tidak hanya sekadar kata, melainkan mengandung arti harapan dan doa.