Putusan adalah mahkota hakim. Orang dapat melihat keanggunan dan kebesaran hakim dari mahkotanya. Melihat mahkota hakim adalah melihat putusan-putusan yang dihasilkan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, misalnya, putusan-putusan yang dibuat oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar, diakui punya efek besar. Orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berpikir dua kali jika ingin mengajukan kasasi ketika Artidjo masih bertugas di Mahkamah Agung.
Artidjo bukan hakim agung lagi. Pada usia 70 tahun ia pensiun, dan sudah meninggal dunia pada 28 Februari 2021. Tetapi, namanya masih sering disebut dalam diskursus pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi jika hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa. Jika ditelusuri lebih jauh, sebenarnya Artidjo dan anggota majelis hakim yang dipimpinnya, tidak selalu menghukum pelaku tindak pidana. Ia pernah memperkuat putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Bahkan, pernah pula putusannya dikoreksi oleh majelis hakim lain di Mahkamah Agung.
Sekadar contoh, pada 21 Maret 2018, majelis hakim beranggotakan Artidjo Alkostar, Abdul Latif, dan MS Lumme menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, pidana denda 200 juta rupiah, dan uang pengganti sebesar 51 juta rupiah terhadap seorang sekretaris desa di Brebes. Hukuman itu lebih tinggi dibanding vonis pengadilan tingkat banding yang hanya menghukum terdakwa satu tahun penjara. Suara mayoritas majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp161 juta. Jumlah kerugian itu signifikan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan terdakwa berlangsung selama 2010-2015, dengan cara menyewakan tanah bengkok desa tapi tidak menyetorkan ke bendahara desa. (Lihat pertimbangan putusan Mahkamah Agung No. 1809 K/Pid.Sus/2017).
Pada upaya peninjauan kembali, putusan terhadap terdakwa berubah lagi. Kini, terdakwa divonis tiga tahun penjara, denda Rp50 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp51 juta. Oleh karena terdakwa sudah mengembalikan Rp45 juta dalam proses penyidikan, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar terpidana tinggal Rp6 juta. Majelis hakim beranggotakan Suhadi, Mohamad Askin, dan Sofyan Sitompul berpendapat pertimbangan judex facti tidak memberikan pertimbangan secara adil. Putusan yang dijatuhkan dinilai sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd). Apa yang kurang dari pertimbangan judex juris tersebut? Pengembalian uang oleh terdakwa selama proses hukum, sehingga seharusnya kerugian negara yang harus diganti tinggal 6 juta, bukan sebanyak 51 juta. Selain itu, sudah ada pedoman pasal yang dipakai untuk menjerat terdakwa berdasarkan besaran nilai korupsi, sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

























