Senin lalu (2/2/2026), Pengadilan Negeri (PN) Mempawah mencatatkan sebuah tonggak bersejarah dalam peradilan Indonesia: menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam Putusan Nomor 512/Pid.B/2025/PN Mpw yang memeriksa Hendrikus Bujang bin Antinus Kusriyadi Anyoi sebagai Terdakwa.
Hendrikus didakwa menggunakan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), “Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Roby Hermawan Citra, didampingi Hakim Fahreshi Arya Pinthaka dan Mohammad Salim Hafidi masing-masing sebagai Hakim Anggota. Majelis menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain”.
Namun, dalam putusan yang sama majelis hakim juga menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa, menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan Tindakan, dan memerintahkan untuk segera membebaskan Terdakwa dari tahanan. Penerapan putusan ini menurut majelis hakim karena telah terpenuhinya keseluruhan pertimbangan hukum yang cukup untuk menerapkan pemaafan hakim dan tidak adanya hal yang dikecualikan untuk itu.

























