Mahkamah Agung belum lama ini memutus perkara pada tingkat kasasi yang pada intinya menyebut bahwa penolakan karyawan terhadap mutasi atas dirinya oleh perusahaan dapat menjadi alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dituangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 242 K/Pdt-Sus.PHI/2026 tanggal 11 Maret 2026.
“Berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung tanggal 14 April 2025 adalah dikarenakan Penggugat menolak perintah mutasi sehingga melanggar peraturan perusahaan,” demikian bunyi pertimbangan putusan kasasi.
Lewat putusan ini diketahui bahwa Penggugat (karyawan) sebelumnya dimutasi oleh Tergugat yang merupakan perusahaan tempat Penggugat bekerja. Penggugat menolak dimutasi lalu mengajukan gugatan hubungan industrial. Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan PHK sah, namun perusahaan wajib membayar pesangon sebesar Rp40.565.000. Tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang ternyata menilai putusan judex factie sudah tepat dalam penerapan hukumnya.
“Dihubungkan dengan pertimbangan judex factie, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, Mahkamah Agung berpendapat judex factie tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku,” kata isi pertimbangan putusan asasi.

























