Mahkamah Konstitusi (MK) meletakkan dasar konstitusionalitas perlindungan konsumen atas sisa penggunaan kuota internet dalam langganan, Kamis (23/07/2026) lalu. Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXII/2025, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan.
Lewat putusan ini, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan pelanggan. Pasalnya, selama ini meski telah membayar layanan dan masih memiliki sisa kuota, pengguna layanan kehilangan hak memanfaatkannya ketika masa aktif berakhir.
Lewat putusan ini, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berkewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

























