Serikat Pekerja menaksir kekurangan upah minimum dan lembur yang belum dibayar mencapai Rp1 milyar.
Pemerintah menerbitkan aturan sanksi administratif sebagai pelaksanaan PP Pengupahan.
Persoalan dua pihak mulai dari upah, fasilitas, PHK hingga pesangon.
Pekerja rumahan bekerja tanpa perlindungan K3 dan jaminan sosial. Regulasinya dibutuhkan.
Menyangkut kesejahteraan dan pemenuhan hak berserikat.
Survei KHL akan dilakukan oleh BPS kemudian hasilnya diserahkan kepada dewan pengupahan.