Dalam SKB itu diputuskan total libur Lebaran menjadi 10 hari yakni pada tanggal 11-20 Juni 2018.
Tujuannya adalah jangan sampai produktivitas berkaitan dengan ekonomi menjadi tidak dicermati.
Pemerintah akan memperberat sanksi kepada pegawai negeri sipil jika masih bolos kerja setelah waktu ...
Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus ...
Tidak dicantumkan dalam SKB 3 menteri bahwa tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama.
Ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Harus segera diatur dalam UU, sehingga bisa menjadi jawaban atas potensi masalah yang mungkin timbul...
Sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.