Talk!hukumonline - discussion

Problematika Eksekusi Putusan Arbitrase Asing di Indonesia

Bagaimana dengan eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia? Masalah-masalah apa saja yang paling sering ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia?

Project

Bacaan 2 Menit

Narasumber dan Panitia Talk!hukumonline-discussion.Foto :Sgp.
Narasumber dan Panitia Talk!hukumonline-discussion. Foto : Sgp.
Narasumber dan Panitia Talk!hukumonline-discussion. Foto : Sgp.

 

Walaupun penyelesaian sengketa melalui arbitrase telah dikenal di dalam hukum Indonesia, namun sebelum Republik Indonesia meratifikasi Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award (“Konvensi New York”) melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 (“Keppres No. 34/1981”), tidak ada putusan lembaga arbitrase internasional (asing) yang dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia. Hal ini karena adanya asas kedaultan / soverenitas di dalam ketentuan Pasal 463 Reglement Rechtsvoordering (RV) yang mengatur bahwa putusan pengadilan asing tidak dapat dieksekusi di Indonesia.

Setelah ratifikasi Konvensi New York, idealnya tidak akan ditemukan lagi masalah yang signifikan untuk mengeksekusi putusan arbitrase asing (internasional) di Republik Indonesia, karena Pasal III Konvensi New York mengatur bahwa eksekusi putusan arbitrase asing dari negara peserta konvensi tidak boleh lebih sulit daripada eksekusi putusan arbitrase domestik.

Pada prinsipnya hanya ada 3 (tiga) hal yang dapat menghalangi putusan arbitrase internasional dieksekusi di Indonesia, yaitu: (i) putusan arbitrase internasional tersebut belum final; (ii) putusan arbitrase internasional tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum; dan (iii) putusan arbitrase internasional tersebut menurut hukum Indonesia bukan sengketa perdagangan. Artinya selama putusan arbitrase internasional dapat memenuhi ketiga hal di atas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Mahkamah Agung harus memberikan pengakuan dan pelaksanaan terhadap putusan arbitrase internasional.

Namun, faktanya dari masa berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 Tentang Tatacara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, sampai pengundangan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) banyak sekali putusan arbitrase internasional yang ditolak pelaksanaan di Indonesia dinyatakan bertentangan dengan ketertiban umum yang berlaku di Indonesia.

Selama ini cukup banyak istilah yang dapat digunakan untuk mendefinisikan mengenai “ketertiban umum”, namun telah disepakati batasan ketertiban umum adalah sendi-sendi dan nilai-nilai asasi sistem hukum dan kepentingan nasional suatu bangsa. Masalahnya kesan yang timbul dalam praktek selama ini adalah penggunaan “ketertiban umum” lebih dikarenakan Pengadilan Indonesia masih melihat putusan arbitrase internasional sebagai produk negara asing, yang harus disikapi dengan extra hati-hati, atau dalam istilah Alm. Sudargo Gautama, terdapat sikap uneasiness dalam memberikan pengakuan dan pelaksanaan terhadap putusan arbitrase internasional.

Walaupun memiliki tujuan yang baik, namun ketergantungan lembaga arbitrase (nasional maupun internasional) untuk mendapatkan pengakuan dan pelaksanaan menunjukan bahwa sebenarnya lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak untuk menaati putusan yang telah dikeluarkan. Selain itu juga menunjukan adanya intervensi dari negara melalui pengadilan untuk mengesampingkan putusan arbitrase internasional apabila berseberangan dengan kepentingan politiknya.

Berdasarkan pembahasan diatas, maka muncul pertanyaan, bagaimana dengan eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia? Masalah-masalah apa saja yang paling sering ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia?

Sehubungan dengan hal tersebut, maka www.hukumonline.com bermaksud mengadakan Talk!hukumonline – Discussion: “Problematika Eksekusi Putusan Arbitrase Asing Di Indonesia” pada Rabu, 31 Maret 2010, bertempat di Mutiara 3 Ground Floor Hotel Gran Melia, Jakarta, dengan dihadiri oleh narasumber – narasumber sebagai berikut: 

  • M. Hussyen Umar S.H.,  F.CB.Arb (Wakil  Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
  • M. Yahya Harahap S.H (Partner, Remy & Partners Law Offices)
  • Prof.Hikmahanto Juwana  S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi/Ahli Hukum Internasional)

Moderator : Ignatius Andy (Partner, Ignatius Andy Law Offices)

Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi para pelanggan hukumonline.com.* Silahkan hubungi kami via email talks(at)hukumonline(dot)com.

*syarat dan ketentuan berlaku