Seminar Hukumonline 2010

Arah Kebijakan KPPU Berkaitan dengan Regulasi Merger, Konsolidasi dan Akuisisi

Bagaimana arah kebijakan KPPU berkaitan dengan regulasi merger, konsolidasi dan akuisisi?

Project

Bacaan 2 Menit

Seminar Merger Hukumonline. Foto : Sgp.

 

Merger (penggabungan), konsolidasi (peleburan) dan akuisisi (pengambilalihan) merupakan suatu aksi korporasi yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian kepemilikan suatu perusahaan atau lebih sehingga terdapat potensi timbulnya perubahan struktur pasar atau dengan kata lain meningkatnya konsentrasi pasar. Dalam dunia usaha, ketiga kegiatan tersebut merupakan praktek yang umum terjadi. Biasanya, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dilakukan dengan pertimbangan untuk mempertahankan eksistensi perusahaan atau juga karena dipengaruhi faktor-faktor yang bersifat makro antara lain adanya resesi, depresi atau krisis. Dalam keadaan normal, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing dari perusahaan-perusahaan tertentu.

Aktivitas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang sarat dengan strategi bisnis, secara tidak langsung membawa pengaruh pada struktur pasar. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian terhadap aktivitas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Alasan inilah yang ditekankan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga anti monopoli ini menilai kegiatan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dapat berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat, apabila hasil dari tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perusahaan dapat mengakibatkan perubahan pangsa penguasaan pasar menjadi lebih dari 50 persen. Oleh karena itu potensi persaingan tidak sehat bukanlah suatu keniscayaan. 

Sehingga, pada 20 Juli 2010 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PP No. 57/2010”). Tiga bulan setelah itu, tepatnya 18 Oktober 2010 KPPU menerbitkan Peraturan Komisi Nomor 13 Tahun 2010 (“Perkom No. 13/2010”) sebagai pedoman pelaksana dari PP No. 57/2010 dan kesamaan penafsiran terhadap implementasi PP No. 57/1030 dan Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”).

Secara umum Perkom No. 13/2010 terdiri dari delapan (8) bab. Bab pertama mengenai latar belakang dilanjutkan bab kedua mengenai tujuan dan cakupan pedoman. Kemudian bab ketiga mengenai pengertian dan penjabaran yang mencakup pula beberapa skema transaksi penggabungan, peleburan, akuisisi saham, dan takeover sebagaimana secara umum telah diatur dalam Pasal 28 dan 29 UU No 5 Tahun 1999 dan PP No 57 Tahun 2010. Bab keempat menguraikan tata cara pemberitahuan dan konsultasi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dalam hal dilakukan merger sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 5/1999 dan PP No. 57/2010. Perkom No. 13/2010 juga menguraikan mengenai tata cara penilaian penggabungan, peleburan dan pengambilalihan setelah pelaku usaha melakukan konsultasi kepada KPPU, sebagaimana tercakup dalam bab kelima dari Perkom No. 13/2010. Di samping itu, Perkom No. 13/2010 juga mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5/1999 sebagaimana diatur pula dalam PP No. 57/2010 dan juga memberikan beberapa contoh kasus yang ditangani oleh KPPU terkait dengan kewajiban konsultasi dalam hal penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. 

 

Beberapa Isu Terkait dengan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan terkait dengan Hukum Persaingan Usaha


Terkait Prosedur Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan. Saat ini beberapa peraturan perundangan sektoral sudah mencantumkan ketentuan mengenai merger. Misalnya regulasi pasar modal, regulasi perbankan, regulasi perseroan terbatas dan lain sebagainya. Dari sisi regulator kita juga dapat menemui berbagai lembaga pemberi ijin. Sebut saja Bank Indonesia, Bapepam & LK, Kementrian Hukum dan Ham, dan lain sebagainya. Keanekaragaman regulasi, kewenangan regulator serta substansi pengaturan terkait dengan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan merupakan suatu fakta yang perlu dicermati dengan hati-hati, karena dapat menimbulkan dampak yang negatif jika harmonisasi antar keanekaragaman tersebut tidak tercapai. Hal ini dikarenakan masing-masing regulasi memiliki handicap yang tidak mengisi satu sama lain. Sebagai contoh sebuah perusahaan yang berstatus perusahaan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa, akan melakukan merger maka perusahaan tersebut harus mengikuti beberapa prosedur yang berlaku di dalam bidang pasar modal dan perseroan terbatas. Namun sejak diberlakukannya ketentuan PP No. 57/2010 ditambah lagi dengan diberlakukannya Perkom No.13/2010, maka pelaksanaan prosedur penggabungan, peleburan dan pengambilalihan haruslah memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut yang terkait dengan persaingan usaha yang sehat.

Selain kerumitan prosedur merger, benturan antar lembaga pun dapat terjadi. Dalam pasal 3 PP No. 57/2010 mengatur bahwa Komisi melakukan penilaian terhadap Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan yang telah berlaku efektif secara yuridis dan diduga mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, di mana yang dimaksud dengan “efektif” di sini adalah telah diperolehnya persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) sehingga secara yuridis telah diperoleh persetujuan atas perubahan anggaran dasar badan usaha terkait dengan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

Namun demikian, permasalahan terjadi jika tindakan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan badan usaha yang telah secara yuridis mendapatkan persetujuan dari Menkumham kemudian ditola oleh KPPU karena dianggap menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan melanggar UU No. 5/1999 dan PP No. 57/2010. Timbul pertanyaan apa yang akan terjadi? Apakah KPPU dapat membatalkan persetujuan merger yang telah diberikan Menkumham seperti yang diamanatkan pasal 47 ayat (2) huruf e UU No. 5/1999? Secara praktis langkah hukum apa yang harus dilakukan baik oleh pelaku usaha maupun lembaga pemerintah lainnya seperti Menkumham jika pembatalan merger terjadi?

Terkait Dengan Penilaian atas Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan. Di samping itu, terdapat isu penting lainnya dalam Perkom No. 13/2010, yaitu indikator KPPU dalam melakukan penilaian terhadap konsultasi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Dalam menilai apakah suatu merger dapat menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat, salah satu hal yang harus dilakukan oleh KPPU adalah menilai fakta berdasarkan indikator-indikator tertentu, antara lain menentukan definisi pasar bersangkutan. Seringkali definisi pasar bersangkutan oleh KPPU dinilai para pelaku usaha membingungkan, karena pada kenyataannya terdapat beberapa metode atau cara dalam menentukan pasar bersangkutan walaupun definisi “pasar bersangkutan” itu sendiri telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 5/1999 sebagai pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis atau subtitusi dari barang dan/atau jasa tersebut.

Terkait dengan Jangka Waktu Konsultasi. Selain itu, jangka waktu korporasi dalam melakukan merger terkait dengan jangka waktu untuk melakukan konsultasi ke KPPU juga menciptakan ketidakjelasan bagi para pelaku usaha. Dengan adanya konsultasi yang merupakan suatu tahap tambahan, maka terdapat jangka waktu tambahan minimal 30 hari untuk penilaian awal dan maksimal 60 hari jika KPPU memperpanjang ke tahap penilaian menyeluruh. Padahal, sebagaimana telah diketahui bahwa konsultasi hanya bersifat sukarela dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, namun tetap dianjurkan oleh KPPU sehingga hal ini kurang memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha yang melakukan akan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai peraturan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan ini, www.hukumonline.com telah menyelenggarakan Seminar Hukumonline 2010 yang mengangkat tema ARAH KEBIJAKAN KPPU BERKAITAN DENGAN REGULASI MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI”, yang telah diselenggarakan pada Kamis, 16 Desember 2010 bertempat di Kridangga Ballroom, Hotel Atlet Cemtury Jakarta.

Seminar ini dibuka oleh Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, S.E., MS. (Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)) dan menghadirkan 3 (tiga) pembicara yakni Dr. A. M. Tri Anggraini, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Prof. Dr. Ine Minara Ruki selaku akademisi/Peneliti Senior LPEM-UI dan Ibrahim Senen, S.H., LL.M., ACIArb. selaku Partner, DNC Advocates at Work

Selain itu, kami juga mengundang lembaga-lembaga pemberi ijin terkait yakni Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam & LK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia dan Direktorat Hukum Bank Indonesia untuk memberikan pendapat terkait dengan aturan merger, konsolidasi dan akuisisi.

Acara seminar ini terlaksana karena didukung oleh DNC Advocates at work.

Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku