SEMINAR HKHPM - HUKUMONLINE 2011
Project
Bacaan 2 Menit
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam&LK) akan merevisi peraturan tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama. Peraturan Nomor IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-413/BL/2009 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama yang diterbitkan tahun 2009 itu dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi pasar modal saat ini.
Penyempurnaan peraturan tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama ini masih dalam proses penggodokan. Para pelaku usaha masih dapat memberikan masukan draft revisi aturan tersebut.
Awalnya, revisi beleid IX.E.2 dimaksudkan untuk menghapus kewajiban penyampaian seluruh informasi dalam pengajuan izin menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta restu dari pemegang saham melaksanakan transaksi material berupa efek bersifat utang. Informasi yang diminta, mulai dari identitas pihak, objek, tujuan transaksi, calon kreditur dan nilai dari efek yang ditransaksikan.
Namun, dalam praktiknya, emiten merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Pasalnya, emiten kerap belum mengantongi nama pembeli siaga (standby buyer) dan harga obligasi yang hendak diperdagangkan di luar negeri.
Dalam draft revisi awal aturan tersebut, terdapat beberapa perubahan. Pertama, penerapan penghapusan kewajiban penyampaian seluruh informasi terkait transaksi material berupa efek bersifat utang melalui penawaran internasional, harus disesuaikan dengan ketentuan yang diterapkan oleh negara di mana transaksi itu dilakukan.
Kedua, adanya aturan mengenai penetapan harga saham jika objek transaksi materialnya adalah saham perusahaan terbuka yang berada di luar negeri.
Ketiga, memperlonggar beberapa poin pada aturan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama. Hal tersebut terlihat pada poin pengecualian ketentuan transaksi material.
Sebagai contoh, dalam aturan lama tidak mengatur mengenai penerbitan saham baru (rights issue) oleh anak perusahaan. Nah, dalam draft aturan baru, Bapepam LK mengecualikan transaksi material pada aksi rights issue oleh anak usaha. Ada juga pada poin pengecualian pada perusahaan yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan kewajiban lebih 80% dari aset perusahaan maka boleh tidak disebut sebagai transaksi material.
Di samping hal-hal terbaru yang diatur dalam draft peraturan tersebut, terdapat hal yang perlu juga menjadi perhatian, yaitu mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Setiap transaksi material yang dilakukan oleh suatu perusahaan, mewajibkan Dewan komisaris atau Direksi untuk memberikan informasi yang menyatakan bahwa transaksi material tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan nomor IX.E.1.
Menurut draft Peraturan Tentang Transaksi Material, dalam hal transaksi material mengandung benturan kepentingan, maka perusahaan harus memenuhi peraturan tentang transaksi material dan Peraturan Nomor IX.E.1 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah pengaruh revisi Peraturan Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama terhadap peraturan tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan?
Sehubungan dengan hal tersebut, maka hukumonline.com bekerjasama dengan HKHPM telah menyelenggarakan Seminar HKHPM – Hukumonline 2011 “Transaksi Material Berkaitan Dengan Peraturan Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan”, yang diselenggarakan pada Rabu, 12 Januari 2010, Pukul 09.00 – 16.00 WIB, bertempat di Diamond Ballroom 3, Hotel Nikko, Jakarta.
Pembicara :
Moderator :
A. Fikri Assegaf
Indra Safitri
Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.
*syarat dan ketentuan berlaku