Seminar HKHPM-Hukumonline 2012

Memahami Lika-liku Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU 12/2011 dan Prioritas Legislasi di Sektor Bisnis & Investasi

Apakah UU No 12/2011 dapat menjadi solusi dari permasalahan yang ada atau justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia?

AW/PROJECT

Bacaan 2 Menit

Peserta Seminar HKHPM-Hukumonline

Pada 12 Agustus 2011 yang lalu, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(UU No. 12/2011). UU No. 12/2011 ini secara otomatis menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 10/2004) yang diundangkan pada 22 Juni 2004. Dengan adanya UU 12/2011 maka UU 10/2004 dinyatakan tidak berlaku. Terdapat beberapa perubahan penting dalam UU 12/2011ini dibanding UU 10/2004.

Perubahan tersebut diantaranya terkait dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan perancangan peraturan perundang-undangan. Jelas kiranya semua orang khususnya praktisi hukum harus mengetahui dengan benar hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 12/2011 dan proses pembentukan Undang-Undang serta kaitannya dengan peraturan perundang-undangan dalam aktivitas ekonomi. 

Untuk itulah hukumonline.com bekerjasama dengan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) pada hari Kamis, 12 Januari  2012 yang lalu telah mengadakan Seminar HKHPM-Hukumonline 2012 “Memahami Lika-liku Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU 12/2011 dan Prioritas Legislasi di Sektor Bisnis & Investasi”

Dalam membahas tema ini, acara seminar dibagi ke dalam dua sesi. Sesi I dipandu oleh moderator Ahmad Fikri Assegaf. Para narasumber dalam sesi I tersebut yaitu:

  • Ratna Indah Cahyaningsih sebagai Kasubdit Pembina Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, yang menyampaikan materi tentang "Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU 12/2011";
  • Irman Putra Siddin sebagai Pakar Hukum Tata Negara, yang menyampaikan materi tentang "Hierarki Peraturan Perundang-undangan dari sisi Hukum Tata Negara"; dan
  • Rival Ghulam Ahmad dari Indonesia Jentera School of Law, yang menyampaikan materi tentang "Problematika Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasca Diundangkannya UU 12/2011".

Selanjutnya, Sesi II dipandu oleh moderator Abdul Haris M. Rum. Para narasumber dalam sesi II yaitu:

  • Harry Azhar Azis sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, yang menyampaikan materi tentang "Prioritas dan Tantangan Legislasi di Sektor Bisnis dan Investasi"; dan
  • Anak Agung Oka Mahendra sebagai Ahli Ilmu Perundang-undangan, yang menyampaikan materi tentang "Problematika dan Solusi Disharmoni Peraturan Perundang-undangan di Sektor Bisnis dan Investasi".

Seminar tersebut dihadiri oleh lebih dari 170 orang peserta yang mayoritas merupakan anggota dari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal  dan juga dari pelanggan hukumonline baik perusahaan maupun individual. Seminar yang juga dihadiri oleh para Managing Partners dari berbagai lawfirm terkemuka ini berjalan dengan baik dan mendapat apresiasi yang positif dari para peserta.

Seminar HKHPM-Hukumonline 2012 ini dilaksanakan di Kridangga Ballroom, Atlet Century Park Hotel, dari pukul 08.30 -14.00. 

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi seminar ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku