Talks-Hukumonline

Persaingan Usaha dalam Sektor Migas

Dengan semakin banyaknya pelaku usaha di sektor migas, bagaimanakah profil persaingan usaha di sektor migas pada saat ini?

AW/PROJECT

Bacaan 2 Menit

Peserta Talk!Hukumonline Discussion

Di Indonesia, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999), telah dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi para pelaku usaha agar dapat melakukan persaingan secara sehat. Dari berbagai macam laporan yang masuk ke KPPU terkait persaingan usaha tidak sehat, ternyata laporan tender merupakan laporan yang paling banyak masuk ke KPPU. Menurut data pada Laporan Tahunan KPPU pada tahun 2010 saja, dari 215 laporan resmi, 175 laporan atau 81% persen diantaranya adalah laporan tender.

Dalam perkembangannya, ternyata proses tender yang dimaksud dalam UU No. 5/1999 tidak hanya melingkupi proses penawaran yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa saja. Putusan KPPU No. 35/KPPU-I/2010 mengkategorikan proses pemilihan mitra bisnis (investasi dalam perusahaan joint venture) sebagai salah satu bentuk tender. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku usaha.

Dalam berbagai peraturan yang terkait dengan hukum perusahaan dan persaingan usaha, tidak terdapat pengaturan yang jelas tentang prosedur pemilihan mitra bisnis.Padahal, dalam menjalankan usahanya seringkali pelaku usaha membutuhkan kerjasama dengan pihak lain, khususnya perusahaan migas yang dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga perlu untuk bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terlihat jelas bahwa para pelaku usaha dan praktisi hukum yang bergerak di sektor migas perlu mengetahui dengan benar seperti apa pengaturan yang ada terkait tender, khususnya dalam pemilihan mitra bisnis agar tidak terjadi salah langkah yang justru bisa membuat perusahaan terindikasi melakukan persaingan usaha tidak sehat. Karena itu kita perlu mengetahui bagaimana pandangan dari KPPU, akademisi, dan pelaku usaha mengenai permasalahan tersebut.

Untuk itulah, hukumonline.com pada hari Selasa, 17 Januari 2012 yang lalu telah mengadakan Talk!Hukumonline Discussion “Persaingan Usaha dalam Sektor Migas”.

Dalam membahas tema ini, acara dikusi ini dibagi ke dalam 4 penyampaian materi oleh narasumber. Diskusi dipandu oleh moderator Ahadi Bayu Tejo dari hukumonline. Para narasumber dalam diskusi ini yaitu:

  • Dr. A.M. Tri Anggraini sebagai Komisioner dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang menyampaikan materi tentang "Persaingan Usaha dalam Sektor Migas";
  • Dr. Pande Radja Silalahi dari Center for Strategic and International Studies, yang menyampaikan materi tentang "Profil dan Tantangan Persaingan Usaha di Sektor Migas";
  • Prof. Dr. Nindyo Pramono sebagai Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (juga Managing Partner dari Nindyo & Associates), yang menyampaikan materi tentang "Business Judgement Rule dalam Rangka Pemilihan Mitra Bisnis dan Kaitannya dengan Investasi Bisnis di Sektor Migas"; dan
  • Ari H. Soemarno dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang menyampaikan materi tentang "Praktik Bisnis dalam Proses Pemilihan Mitra Bisnis di Sektor Migas ".

Diskusi yang diselenggarakan gratis bagi pelanggan hukumonline ini dihadiri oleh lebih dari 80 orang peserta. Diskusi ini berjalan dengan baik dan mendapat apresiasi yang positif dari para peserta.

Talk!Hukumonline Discussion Januari 2012 ini dilaksanakan di Ballroom A, Aryaduta Hotel. Diskusi ini berlangsung dari pukul 08.30 -14.00. 

------------

Jika anda tertarik dengan materi dan notulensi diskusi ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Materi dan notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku