Legal Due Diligence untuk Perusahaan Perkebunan

Pelatihan Hukumonline 2012: Legal Due Diligence untuk Perusahaan Perkebunan

Teknik pembuatan Legal Due Diligence dalam rangka Merger dan Akuisisi untuk Perusahaan Perkebunan

GK/PROJECT

Bacaan 2 Menit

LDDPerkebunan

 

Dewasa ini, perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri perkebunan berkembang dengan pesat. Dengan banyaknya perkebunan yang tumbuh di Indonesia seperti perkebunan kelapa sawit, perkebunan kopi, dan perkebunan tembakau, maka sektor perkebunan menjadi sektor usaha yang sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha. Ada beberapa perusahaan perkebunan yang kemudian melakukan ekspansi usaha melaluiakuisisi ataupun merger. Kegiatan-kegiatan hukum perusahaan perkebunan seperti ini membutuhkan proses Legal Due Diligence.

Proses LDD dalam setiap jenis usaha berbeda-beda termasuk dalam industri perkebunan, karena ada beberapa aspek hukum perkebunan yang agak berbeda dibandingkan industri lain. Sebagai contoh, dalam industri perkebunan, ada jenis-jenis izin usaha khusus perkebunan yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 Pasal 1, yang menyebutkan keberadaan IUP-B untuk Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya atau IUP-P untuk Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan. Di dalam undang-undang tersebut juga disebutkan berbagai macam bentuk dokumen perizinan lainnya, seperti Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P).

Untuk itu, sangatlah penting bagi konsultan hukum industri perkebunan untuk memahami secara benar dokumen-dokumen yang diperlukan dan proses dalam LDD perkebunan. Hal ini dikarenakan prinsip kehati-hatiandan prinsip keterbukaandalam melakukan LDD harus dijunjung tinggi oleh seorang konsultan hukum, apalagi dalam hal menguji-tuntas perusahaan perkebunan.Berdasarkan uraian diatas,maka www.hukumonline.com telah menyelenggarakan Pelatihan Hukumonline 2012 mengenai Legal Due Diligence untuk Perusahaan Perkebunan pada 22 Februari 2012.

Pelatihan ini dibagi menjadi lima sesi yang setiap sesinya disampaikan oleh pengajar dari tim Hanafiah Ponggawa & Partners, yaitu:

  1. Pengantar Singkat Legal Due Diligence untuk perusahaan perkebunan yang disampaikan oleh Al Hakim Hanafiah, S.H., LL.M.;
  2. Check list dokumen-dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan dalam perusahaan perkebunan (dalam rangka Merger & Akuisisi) dan pelaksanaan Interview dengan Manajemen Perusahaan target yang disampaikan oleh Maurice M. Situmorang, S.H. dan Bobby Noer Rahman, S.H., LL.M.;
  3. Teknik pemeriksaan dokumen-dokumen sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan dalam perusahaan perkebunan (dalam rangka Merger & Akuisisi) yang disampaikan oleh Al Hakim Hanafiah, S.H., LL.M. dan Maurice M. Situmorang, S.H.;
  4. Permasalahan hukum yang sering ditemui dalam melakukan Legal Due Diligence pada perusahaan perkebunan sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan dalam perusahaan perkebunan (dalam rangka Merger & Akuisisi) yang disampaikan oleh Sartono, S.H., M.H. dan Maurice M. Situmorang, S.H.; dan
  5. Teknik pembuatan Laporan Legal Due Diligence sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan dalam perusahaan perkebunan (dalam rangka Merger & Akuisisi) yang disampaikan oleh Fabiola Hutagalung, S.H. dan Bobby Noer Rahman, S.H., LL.M.

Secara keseluruhan, pelatihan ini berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi yang positif dari para peserta. Pelatihan ini diselenggarakan di JAC Skyline Building, Menara Cakrawala Lt.19.

-----------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku