Talk!hukumonline Discussion

Jaminan Pemerintah atas Investasi di Bidang Ketenagalistrikan

Pemerintah memberikan jaminan atas investasi di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menarik minat investor. Bagaimanakah pengaturannya dalam regulasi serta penerapannya di dunia bisnis?

AS/Project

Bacaan 2 Menit

ketenagakerjaan

 

Sebagai salah satu usaha untuk menarik minat investor, pada tahun 2006 Pemerintah menugaskan PLN untuk mempercepat pembangunan pembangkit dengan membangun sendiri pembangkit listrik yang semula diserahkan kepada swasta.  Program ini dinamakan Fast Track Program I (FTP I) untuk pembangkit dengan tenaga batu bara (berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 yang diubah berturut-turut dengan Nomor 59 Tahun 2009 dan Nomor 47 Tahun 2001).  

Pada tahun 2010 Pemerintah mencanangkanFast Track Program II (FTP II) yaitu dengan mengundang partisipasi swasta untuk membangun pembangkit listrik dengan energi terbarukan, batubara dan gas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 jo. nomor 48 tahun 2011. Sebagai implementasi dari Perpres tersebut,  Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT PLN untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta (PMK 139/2011).  PMK 139/2011 ini pada intinya memberikan jaminan langsung kepada investor jika PLN gagal bayar, dengan harapan akan memberikan kepastian investasi di bidang ketenagalistrikan.

Jaminan Pemerintah diberikan kepada pihak pembangkit swasta untuk mengantisipasi risiko tidak terduga yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Namun jaminan ini tidak langsung diberikan 100%, tetapi terlebih dahulu dipertimbangkan apakah risiko muncul karena kebijakan Pemerintah atau karena kesalahan IPP.

Oleh karena itu, guna mendapatkan pemahaman yang benar dan menyeluruh mengenai pemberian jaminan oleh Pemerintah di bidang Ketenagalistrikan, maka Hukumonline telah mengadakan Talk!Hukumonline Discussion dengan tema:“Jaminan Pemerintah Untuk Investasi Swasta di Bidang Ketenagalistrikan”.

Dalam membahas permasalahan tersebut, diskusi ini mengundang dua narasumber untuk menyampaikan materi terkait dengan tema di atas yang dipimpin oleh moderator dari Content Manager Hukumonline yaitu Amrie Hakim. Para narasumber dalam Diskusi ini yaitu:

  1. Rex R. Panambunan (Nah’r Murdono Law Office) yang menyampaikan materi mengenai Perkembangan Investasi Listrik Swasta di Indonesia;
  2. Sigit Dwi Putra (Divisi Hukum Pengelolaan Risiko Fiskal - Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan) yang menyampaikan materi mengenai Jaminan Pemerintah Terhadap Investasi di Bidang Ketenagalistrikan Dari Sisi Regulasi serta Kesempatan bagi Calon Investor

Secara keseluruhan, diskusi berjalan lancar seiring dengan tanggapan antusias dari para peserta. Penjelasan mendetail dari Bapak Rex R. Panambunan serta penyampaian dari sisi teknis oleh Bapak Sigit Dwi Putra terus menggiring para peserta untuk meneruskan diskusi serta memperkaya wawasan.

Diskusi ini gratis bagi para member Hukumonline serta dilaksanakan di Cheesecake Factory, Cikini Raya No. 16, Menteng, dan berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30. 

 

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan  hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 

*syarat dan ketentuan berlaku