SEMINAR HUKUMONLINE 2010

Seri Seminar Hukumonline 2010 : Satu Tahun UU Minerba dan Implementasi PP Minerba 2010

Bagaimana tata cara penerbitan WIUP dalam rezim PP Minerba yang baru? Bagaimana ketentuan peralihan dari Kontrak Karya, Kuasa Pertambangan, dan PKP2B menjadi izin-izin usaha pertambangan yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2010? Bagaimana kewajiban divestasi saham 20% bagi investor asing?

Project

Bacaan 2 Menit

Seminar PP Minerba. Foto : Sgp.

 

Dua peraturan pelaksana Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) akhirnya terbit. Kedua peraturan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, apakah dengan terbitnya dua dari empat PP Minerba dapat menjawab sebahagian permasalahan yang ditinggalkan UU Minerba? Tentu perlu dikaji lebih lanjut hal – hal sebagai berikut:   

 

  • Peralihan perizinan dari KP, KK dan PKP2B ke IUP berdasarkan PP Minerba No. 23 Tahun 2010
  • Teknis pengaturan tata cara/prosedur lelang untuk mendapatkan WIUP
  • Syarat administratif lelang: pembentukan PT bagi investor asing peserta lelang
  • Pengaturan jangka waktu IUP, IUPK dan IPR
  • Kewajiban divestasi saham minimal 20% bagi investor asing
  • Penentuan harga saham & penyelesaian sengketa terkait dengan kewajiban divestasi saham
  • Teknis pengaturan mengenai harga patokan mineral logam dan batubara
  • Teknis pengaturan domestic market obligation
  • Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu 5 (lima) tahun 

 

Untuk membahas sekaligus memperoleh pemahaman yang baik mengenai hal - hal tersebut di atas, hukumonline.com telah menggelar Seri Seminar hukumonline 2010: 

“SATU TAHUN UU MINERBA & IMPLEMENTASI PP MINERBA 2010”

Rabu, 17 Maret 2010 - SEMINAR A 

"PROSEDUR PERALIHAN KP, KK DAN PKP2B KE IZIN USAHA PERTAMBANGAN SERTA PERIZINAN BARU BERDASARKAN PP MINERBA 2010" 

Moderator :

Ibrahim Assegaf S.H., LL.M (Senior Associate,A ssegaf, Hamzah & Partners)  

Pembicara:

- Ir. Bambang Gatot Ariyono (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara)

- Ir. Abdul Latief Baky MSc, M.Hum., FIQ (Ketua Bidang Peraturan dan Perundang-undangan dan Regulasi Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI – ICMA))

- Rahmat Soemadipradja (Partner, Soemadipradja & Taher)

 

Kamis, 18  Maret 2010 – SEMINAR B

"PEMBERLAKUAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION, KEWAJIBAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERBA SERTA DIVESTASI SAHAM PERUSAHAAN PERTAMBANGAN ASING" 

Moderator :

Muhammad Karnova (Senior Associate Hadiputranto, Hadinoto & Partners)  

Pembicara:

- Dr. S. Witoro Soelarno (Sekretaris Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi)

- Ir. Priyo Pribadi Soemarno (Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA))

- Rachmat Heryadi (Pejabat Fungsional Perekayasa Madya Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat)

- Ahmad Fikri Assegaf – Partner, Assegaf Hamzah & Partners

 

Notulensi Seminar ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com.* Silahkan hubungi kami via email talks(at)hukumonline(dot)com.

*syarat dan ketentuan berlaku

 

Acara ini didukung oleh :

Assegaf, Hamzah and Partners

Harian Bisnis Indonesia