Pelatihan Hukumonline 2014

Strategi Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama

Memahami teknik penyusunan PKB

YI/FD

Bacaan 2 Menit

Pelatihan Hukumonline 2014
Pengusaha dan pekerja memiliki suatu hubungan yang terjalin dalam perjanjian kerja. Untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan antara pekerja dan pengusaha perlu adanya suatu pedoman yang terbentuk dari hasil negosiasi antara perusahaan dan pekerja. Pedoman tersebut berisi hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja. Pedoman tersebut dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB harus disusun dengan cermat agar meminimalisir terjadinya perselisihan antara pengusaha dan pekerja di masa depan.

Oleh karena itu, keahlian dalam bernegosiasi sangatlah penting mengingat PKB merupakan hasil langsung dari negosiasi antara pengusaha dengan pekerja.Untuk lebih memahami teknik perundingan dan penyusunan PKB, hukumonline.com bekerja sama dengan Farianto&Darmanto (Farda) Law Firm telah sukses mengadakan pelatihan "Strategi Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama" pada Kamis, 16 Oktober 2014 di Harris Hotel Tebet, Jakarta. Narasumber dari yang hadir dalam pelatihan ini adalah:

1. L. Agus Suharmanu, S.Sos., MM (Praktisi Ketenagakerjaan);
2. Darmanto, S.H., M.Hum (Managing Partner dari Farda Law Firm); dan
3. 
Wily Farianto, S.H., M.Hum (Partner dari Farda Law Firm)

Pelatihan ini membahas teknik penyusunan PKB, antara lain mengenai tinjauan umum tentang PKB, perundingan PKB, serta strategi penyusunan PKB. 

Peserta yang hadir dalam pelatihan ini sangat antusias mengikuti pelatihan ini. Peserta aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber. Narasumber juga menyampaikan materi dengan baik dan interaktif. 

---


Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.


 
Didukung oleh:

Farianto & Darmanto Law Firm