Pelatihan Intensif Hukumonline.com

Pelatihan: Teknik Beracara Melalui Arbitrase Nasional dan Internasional

Memahami Tata Cara Beracara di Arbitrase Nasional dan Internasional

GAW/FD

Bacaan 2 Menit

Pelatihan: Teknik Beracara Melalui Arbitrase Nasional dan Internasional
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dewasa ini kerap menjadi pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Arbitrase sendiri adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Di Indonesia, minat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase ini meningkat semenjak diundangkannya UU No. 30 Tahun 1999 tersebut. Meningkatnya minat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase dibandingkan dengan litigasi dapat jelas terlihat mengingat arbitrase memiliki beberapa keunggulan dibandingkan jalur litigasi, seperti: 1) Sidang tertutup untuk umum ; 2) Prosesnya cepat (maksimal enam bulan) ; 3) Putusannya final dan tidak dapat dibanding atau kasasi ; hingga 4) Arbiternya dipilih oleh para pihak, ahli dalam bidang yang disengketakan, dan memiliki integritas atau moral yang tinggi. Bahkan, Khusus di Indonesia, para pihak dapat mempresentasikan kasusnya dihadapan Majelis Arbitrase dan Majelis Arbitrase dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak.
 
Seiring perkembangannya, arbitrase di Indonesia kini memiliki yang disebut dengan “mini arbitrase” atau adjudikasi. Adjudikasi ini sendiri menurut Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 adalah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk para pihak yang bersengketa untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara pihak dimaksud. Disebut sebagai mini arbitrase adalah karena waktu penyelesaian sengketa melalui adjudikasi yang terbilang cepat, yakni dua bulan. Adjudikasi biasanya ditempuh oleh para pihak setelah para pihak gagal mencapai kesepakatan dalam mediasi. Adapun sengketa yang bisa diselesaikan melalui adjudikasi adalah untuk perkara-perkara yang bersifat simpel mengingat waktu untuk memutusnya yang terbilang cepat.
 
Dalam ruang lingkup internasional, Indonesia maupun pihak-pihak dari Indonesia juga acap kali menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase. Adapun beberapa contoh kasusnya adalah : 1) Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 2004 sampai 2007 ; 2) Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore pada tahun 2008 ; Hingga 3) Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore. Saat ini, beberapa sengketa yang masih berjalan adalah terkait izin pertambangan di Kutai Timur dengan pihak yang bersengketa adalah Planet Mining melawan Pemerintah Indonesia, serta Churcill Mining melawan Indonesia. Kedua kasus tersebut masih dalam proses di ICSID.
 
Mengingat semakin tingginya minat masyarakat dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase, maka Hukumonline.com telah menyelenggarakan Pelatihan Intensif Hukumonline 2016 yang bertajuk  "Teknik Beracara Melalui Arbitrase Nasional dan Internasional". Pelatihan ini dilaksanakan pada Rabu – Kamis, 10 – 11 Februari 2016 di Hotel Amaroossa Cosmo, Jakarta . Dalam kesempatan kali ini, Hukumonline.com berkesempatan untuk mengundang tim dari KarimSyah Law Firm yang juga merupakan kuasa hukum Republik Indonesia dalam menyelesaikan berbagai sengketa melalui jalur arbitrase internasional.