Diskusi Hukumonline 2016

Diskusi: Pelaksanaan Paket POJK Tentang Perusahaan Terbuka

Pelaksanaan Paket Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perusahaan Terbuka Tahun 2014: Efektifitas dan Tantangannya (Satu Tahun POJK No. 32/POJK.04/2014 , POJK No. 33/POJK.04/2014, POJK No. 34/POJK.04/2014, dan POJK No. 35/POJK.04/2014)

YI/FD

Bacaan 2 Menit

Diskusi: Pelaksanaan Paket POJK Tentang Perusahaan Terbuka
Tata kelola perusahaan yang baik atau lebih dikenal dengan good corporate governance telah cukup lama dikenal dan menjadi perbincangan orang, khususnya di kalangan pelaku usaha di pasar modal. Corporate governance atau sistem tata kelola perusahaan dapat dikatakan sebagai suatu mekanisme dalam perusahaan yang menyangkut proses, hubungan kelembagaan, di mana seluruh pihak yang terkait dapat menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan, menengahi perbedaan-perbedaan, serta menjalankan tugas dan kewajiban mereka di dalam sebuah perusahaan (corporate). Salah satu elemen dalam struktur dan proses Good Corporate Governance (GCG) adalah pemastian bahwa penggunaan wewenang (exercise of power) dan hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholders) berjalan dengan baik untuk kepentingan perusahaan.
 
Penerapan GCG yang baik bagi perusahaan terbuka perlu ditingkatkan untuk lebih melindungi hak pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itulah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2014 mengeluarkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan perusahaan terbuka. Peraturan tersebut adalah POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka (“POJK No. 32”), POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33”), POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remuerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34”), POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 35”). Peraturan-peraturan tersebut mengatur lebih detail mengenai proses penyelenggaraan perusahaan publik.
 
Dalam menjaga proses tersebut dibutuhkan suatu unit yang berfungsi sebagai fasilitator pengambilan keputusan secara baik dan saluran komunikasi yang terpercaya. Disinilah posisi strategis sekretaris perusahaan (I). Sekretaris Perusahaan mempunyai peran penting sebagai "jembatan" antara perusahaan dengan masyarakat. Sekretaris Perusahaan bertugas untuk mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Salah satu tugas dan tanggung jawab dari sekretaris perusahaan adalah membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang pengaturan detailnya diatur dalam POJKNo.32tersebut, fungsi RUPS kini menjadi lebih luas yaitu termasuk juga dalam mengangkat dan memberhentikan dewan komisaris dan direksi. Sedangkan pengaturan khusus dengan Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam POJK No. 33, meliputi antara lain tentang persyaratannya, pengangkatan, penggantian, pengunduran diri, pelaksanaan rapat dan sebagainya.
 
Selain POJK No. 32 dan POJK No., terdapat pula POJK No. 34, dimana dalam pasal 22 disebutkan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan pelaksanaan fungsi terkait nominasi dan remunerasi dalam laporan tahunan dan situs web Emiten atau Perusahaan Publik, namun pengaturan ini dikecualikan untuk BUMN. Kemudiantimbul pertanyaan mengapa dibedakan padahal tujuannya ada GCG dan keduanya merupakan perusahaan publik.Selain itu, dalam pelaksanaan POJK tersebut terdapat beberapa permasalahan yang timbul, salah satunya adalah efektifitas pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi melalui RUPS. Mengapa perusahaan BUMN, yang termasuk sebagai perusahaan publik, dapat mengangkat atau memberhentikan dewan direksi tanpa RUPS sebagaimana yang diatur dalam POJK. Pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi BUMN diatur dalam PERMEN BUMN No. PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.  Pertanyaan yang timbul adalah, apakah POJK tersebut telah efektif dilaksanakan? Perlukah adanya perubahan atau penyesuaian pada isi dari POJK tersebut? Paket peraturan OJK tersebut telah berjalan dan dilaksanakan selama satu tahun lamanya. Dalam pelaksanaan suatu peraturan tentunya dapat diidentifikasi kelebihan dan kekurangan peraturan tersebut.
 
Dalam rangka memberikan suatu wadah diskusi untuk membahas lebih dalam mengenai paket peraturan OJK tersebut, hukumonline.com telah menyelenggarakan Diskusi Hukumonline 2016 dengan judul "Pelaksanaan Paket Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perusahaan Terbuka Tahun 2014: Efektifitas dan Tantangannya (Satu Tahun POJK No. 32/POJK.04/2014 , POJK No. 33/POJK.04/2014, POJK No. 34/POJK.04/2014, dan POJK No. 35/POJK.04/2014)", pada Rabu, 27 Januari 2016 di AVARA Lounge Epicentrum Walk Jakarta.
 
Diskusi yang dimoderatori oleh Almaida Askandar (Partner IAB&F Law Firm) ini berjalan dengan lancar dan interaktif. Peserta sangat antusias bertanya jawab dengan narasumber mengenai paket peraturan OJK tersebut.
 
Didukung oleh:
 
Ivan Almaida Baely & Firmansyah Law Firm
 
 
 ----------------------
 
Jika anda tertarik dengan Notulensi Pelatihan ini, silahkan menghubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.