Arsip Kegiatan

Sosialisasi dan Diskusi PERMA Gugatan Sederhana

GNS/MU

Bacaan 2 Menit

Narasumber Diskusi PERMA Gugatan Sederhana
Narasumber Diskusi PERMA Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) yang diselsesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, dimana gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (PERMA 2/2015) . Yang menarik dari PERMA ini adalah baik penggugat/tergugat tidak wajib didampingi oleh kuasa hukum. Sehingga baik tergugat/penggugat dapat menjalankan proses gugatan sederhana secara mandiri. 

Namun, tentu saja terdapat permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan gugatan sederhana ini dan walaupun terlihat simple dan biaya yang cenderung tidak mahal, belum banyak yang memanfaatkan sistem gugatan sederhana ini. Oleh karena itu Pusat Studi Hukum an Kebijakan Indonesia (PSHK),Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung bekerjasama dengan hukumonline.com dan didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) mengadakan "Sosialisasi dan Diskusi PERMA Gugatan Sederhana", yang telah diselenggarakan pada Selasa, 21 Juni 2016, bertempat di Hotel Aryaduta-Tugu Tani, Jakarta. Adapun tujuan dari Diskusi ini adalah untuk memperkenalkan Perma Gugatan Sederhana agar dapat lebih dikenal oleh kalangan luas, serta memberikan penjelasan tentang mekanisme gugatan sederhana dan pelaksasaan gugatan sederhana.


Narasumber dalam Sosialisasi dan Diskusi ini adalah : 

 

  • Syamsul Ma'arif (Hakim Agung)
  • Farah Ratnadewi Indriani (Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, BKPM)
  • Bimo Prasetyo (Praktisi)

Moderator  : Estu Dyah (Peneliti dari PSHK)