Pelatihan Intensif Hukumonline

Strategi Penanganan Kontrak Konstruksi di Indonesia Berdasarkan Kontrak Internasional

Memahami secara mendalam mengenai kontrak konstruksi beserta standar kontrak internasional yang berlaku

GAW / ES

Bacaan 2 Menit

Foto bersama narasumber dan peserta dalam Pelatihan Intensif Strategi Penanganan Kontrak Konstruksi (22/9), Doc : Project
Semakin berkembangnya pembangunan infrastruktur di Indonesia saat ini tentu tidak terlepas dari semakin banyaknya proyek-proyek konstruksi yang terlaksana dan akan terlaksana. Tentunya pemahaman yang mendalam terhadap klausul-klausul dalam sebuah kontrak konstruksi merupakan hal yang penting, baik bagi employer, engineer, maupun kontraktor. Kontrak konstruksi sendiri merupakan suatu kontrak yang khusus yang dikenal sebagai “Werkvertrag” . Perbedaan “Werkvertrag” dengan kontrak yang lain adalah karena kontrak bukan merupakan perjanjian sederhana yang merupakan pertukaran antara barang dan uang, tetapi pihak peyedia jasa harus memberikan layanan jasa berupa “membuat sesuatu” sesuai dengan yang diperjanjikan dengan kinerja yang akan dinilai sukses atau tidaknya berdasarkan kriteria yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya, dan pihak pengguna jasa memberi imbalan pembayaran itu. (Wolfgang Rosener, Gerhard Dorner (2005) : An Analysis of International Construction Contracts).
 
Pemahaman yang baik terhadap kontrak konstruksi kini semakin genting dibutuhkan melihat fakta bahwa 90 persen dari kontrak konstruksi yang ada saat ini terlibat masalah atau sengketa. Ternyata adanya perbedaan interpretasi terhadap isi kontrak konstruksi tersebut yang kerap disebut-sebut menjadi ‘biang masalah’ ini dan berujung pada klaim konstruksi. Klaim konstruksi, Menurut Dr. Sarwono Hardjomuljadi, adalah suatu tindakan seseorang untuk meminta sesuatu, dimana hak seseorang tersebut telah hilang sebelumnya, karena yang bersangkutan beranggapa mempunyai hak untuk mendapatkannya kembali. Terhadap klaim ini hampir pasti akan berujung di pengadilan ataupun lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya, khususnya arbitrase. Di Indonesia sendiri, lembaga alternatif penyelesaian sengketa kerap menjadi pilihan untuk penyelesaian sengketa karena terbukti efektif dalam menyelesaiakan sengketa konstruksi. Fokus Indonesia dalam perkembangan sektor konstruksi semakin terlihat dimana saat ini Indonesia juga telah memiliki sebuah badan alternatif penyelesaian sengketa konstruksi di Indonesia yakni BADAPSKI yang memiliki misi menyelenggarakan layanan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa konstruksi dengan cepat, murah, berkepastian hukum, dan tidak merusak hubungan antar pihak.
 
Melihat pentingnya pemahaman yang mendalam dalam penyusunan sebuah kontrak konstruksi, dan juga menariknya isu-isu seputar klaim konstruksi untuk dibahas, Hukumonline.com menginisiasi sebuah Pelatihan Intensif “Strategi Penanganan Kontrak Konstruksi di Indonesia Berdasarkan Kontrak Internasional” pada Rabu – Kamis, 21 – 22 September 2016 yang lalu. Pada pelatihan ini, Hukumonline.com menghadirkan Dr. Sarwono Hardjomuljadi sebagai narasumber utama dalam pelatihan kali ini.  Dr. Sarwono Hardjomuljadi sendiri saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat-RI. Sebelumnya, Beliau merupakan Vice President PT. PLN (Persero), yang  kerap menagani administrasi kontrak dan penyelesaian klaim. Belliau juga merupakan Founder dan Sekretaris Jenderal dari Badan Arbitrase dan Badan Penyelessaian Sengketa Konstruksi.
 
Acara ini berjalan dengan sangat lancar. Diskusi juga berjalan sangat interaktif antara peserta dengan narasumber.