Workshop 2018

The Arb-Med-Arb Protocol - Managing Risks and Costs when A Cross-Border Dispute Occurs

Workshop ini memberikan pemahaman mendalam mengenai penyelesaian sengketa lintas batas melalui Mediasi.

YI/ES

Bacaan 2 Menit

The Arb-Med-Arb Protocol - Managing Risks and Costs when A Cross-Border Dispute Occurs
The Arb-Med-Arb Protocol - Managing Risks and Costs when A Cross-Border Dispute Occurs
The Arb-Med-Arb Protocol - Managing Risks and Costs when A Cross-Border Dispute Occurs
The Arb-Med-Arb Protocol - Managing Risks and Costs when A Cross-Border Dispute Occurs

Mengendalikan biaya dan mengurangi risiko adalah hal yang paling penting dalam bisnis untuk memaksimalkan produktivitas dan keuntungan usaha. Oleh karena itu, semakin banyak perusahaan beralih menggunakan Mediasi sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.


Apa itu Mediasi? Mengapa setiap orang yang menggunakan Mediasi semakin sukses dalam menyelesaikan perselisihan dalam bisnis? Bagaimana persiapan yang efektif ketika melakukan mediasi? Bagaimana penyelesaian sengketa lintas batas melalui Mediasi? Untuk menjawab dan memahami hal-hal tersebut, Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Singapore International Mediation Centre (SIMC) didukung oleh Hukumonline,com telah menyelenggarakann Workshop 2018 "The Arb-Med-Arb Protocol - Managing Risks and Costs when A Cross-Border Dispute Occurs” pada 27 Maret 2018 di Hotel Aryaduta Jakarta Selatan.

Narasumber yang hadir adalah:

- A. Fahmi Shahab, Executive Director Pusat Mediasi Nasional

- Raymond Lee , Senior Advisor Pusat Mediasi Nasional

- Hazel Tang, Center Director Singapore International Mediation Centre

Kegiatan berlangsung dengan lancar. Peserta dan narasumber sangat interaktif berdiskusi mengenai mediasi, permasalahan-permasalahan saat menghadapi sengketa, dan alternative penyelesaian sengketa. Selain menyampaikan materi, narasumber pun mengajak peserta untuk bermain peran (role-play) praktik mediasi. Narasumber memberikan kasus dan memperagakan suasana saat mediasi dan mensimulasikan sikap mediator saat melakukan mediasi