Workshop Hukumonline 2019

Membedah Aspek Hukum dalam Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)

Workshop mengenai kiat-kiat yang baik dalam membuat kontrak usaha patungan (Joint-Venture Agreement)

VFB/FD

Bacaan 2 Menit

Dewi Savitri Reni selaku Partner dari SSEK Indonesian Legal Consultants dalam Workshop Hukumonline 2019 "Membedah Aspek Hukum dalam Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)", Rabu (02/19). Foto: Redaksi
Farah Nabila selaku Associate dari SSEK Indonesian Legal Cosultants dalam Workshop Hukumonline 2019 "Membedah Aspek Hukum dalam Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)", Rabu (02/19). Foto: Redaksi
Dewi Savitri Reni selaku Partner dari SSEK Indonesian Legal Consultants dalam Workshop Hukumonline 2019 "Membedah Aspek Hukum dalam Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)", Rabu (02/19). Foto: Redaksi
Foto Bersama Peserta dan Narasumber dalam Workshop Hukumonline 2019 "Membedah Aspek Hukum dalam Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)", Rabu (02/19). Foto: Redaksi
Foto Bersama Peserta dan Narasumber dalam Workshop Hukumonline 2019

Dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan Joint Venture ialah Joint Venture Agreement atau Perjanjian Usaha Patungan (“JVA”). pengetahuan yang memadai atas aspek hukum dari JVA menjadi penting untuk diketahui bagi para pemilik modal yang hendak membentuk Joint Venture, mengingat penyusunan JVA tidak hanya perlu dilihat dari aspek komersialnya saja, melainkan juga perlu dicermati konsekuensi hukum atas setiap ketentuan di dalamnya. Narasumber-narasumber yang merupakan ahli di bidang perancangan kontrak di dalam Joint Venture yang juga merupakan konsultan hukum dari firma SSEK – Indonesian Legal Consultants, yakni: Dewi Savitri Reni selaku Partner dari SSEK Indonesian Legal Consultants, Tengku Almira Adlinisa selaku Associate dari SSEK Indonesian Legal Consultants, dan Farah Nabila selaku Associate dari SSEK Indonesian Legal Cosultants.

Dalam Workshop ini, di paparkan dalam dua sesi tentang aspek hukum yang harus di perhatikan dalam menyusun dan menjalankan kontrak usaha patungan (Joint Venture Agreement). Dibuka pada sesi pertama yang lebih membedah aspek yang krusial dalam pembuatan dan perancangan kontrak usaha patungan agar tercipta suatu kalusul yang je;as dan baik di awal suatu perjanjian. Kedua narasumber saling mengisi di dalam pemaparan yang disampaikan dan juga menjawab berbagai pertanyaan dari para peserta. Lalu dilanjutkan pada sesi kedua dimana lebih membahas mengenai bagaimana memitigiasi resiko dan memberikan solusi apabila terdapat permasalahan dan wanprestasi dalam suatu perjanjian dalam kontrak usaha patungan, sesi ini lebih difokuskan kepada case studies yang di lemparkan oleh para peserta yang nantinya dijadikan contoh dan dibedah Bersama-sama oleh para narasumber menjadi suatu pengetahuan teknis. Antusiasme para peserta tidak bisa ditahan ketika narasumber melemparkan kesempatan untuk bertanya dan berpendapat, narasumber langsung dibanjiri banyak pertanyaan terkait kontrak usaha patungan.

Acara ini di sambut dengan berbagai pertanyaan dan diskusi dua arah dari peserta yang mana ingin datang dan mengetahui lebih lanjut mengenai praktik kontrak usaha patungan (joint venture agreement) pada 20 Februari 2019 lalu di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta Selatan.

 

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

*) syarat dan ketentuan berlaku