Workshop Hukumonline 2020

Perkembangan Regulasi mengenai Beneficial Ownership dan Pemahaman Tax Compliance dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana

Workshop ini bertujuan agar pelaku usaha mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait perkembangan peraturan dan praktik terbaru seputar Beneficial Ownership, yang dapat berkaitan dengan Tax Compliance untuk pencegahan Tindak Pidana.

DH/ES

Bacaan 2 Menit

Pemaparan oleh Ichwan Sukardi, S.H., LL.M., M.B.A
Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. memaparkan Perpres 13/2018 dan Urgensi Beneficial Ownership di Sesi 1
Dr. Ferry Gunawan mendengarkan pertanyaan dari peserta
Pemaparan oleh Ichwan Sukardi, S.H., LL.M., M.B.A
Diskusi di Sesi 1 mengenai Perkembangan pengaturan Beneficial Ownership dan Implikasinya pada Korporasi
Penyerahan plakat dari Hukumonline kepada Dr. Yunus Husein
Diskusi di Sesi 1 mengenai Perkembangan pengaturan Beneficial Ownership dan Implikasinya pada Korporasi
Hukumonline.com mengadakan Workshop dengan judul topik Perkembangan Regulasi mengenai Beneficial Ownership dan Pemahaman Tax Compliance dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana. Penyampaian materi terbagi dalam 2 Sesi. Di Sesi 1, narasumber berdiskusi mengenai Perkembangan pengaturan Beneficial Ownership dan Implikasinya pada Korporasi. Dan Sesi 2 membahas mengenai Beneficial Ownership Disclosure dalam Perspektif Keuangan dan Perpajakan. Narasumber pada Workshop kali ini diantaranya terdiri dari:
 
Sesi 1
Narasumber:
  • Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. - Ketua Tim Perancang Perpres 13/2018 / Ketua Umum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STIH Jentera)
  • Dr. Ferry Gunawan, S.H., M.H.- Kepala Seksi Penyusunan dan Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM
Moderator:Sinatrya Primandhana, S.H. - Legal Analyst, Hukumonline.com
 
Sesi 2
Narasumber: Ichwan Sukardi, S.H., LL.M., M.B.A. - Managing Partner Tax, RSM Indonesia
 
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Pada workshop ini dijelaskan bahwa pada dasarnya pengaturan beneficial ownership/  pemilik manfaat (BO) didasarkan pada rujukan internasional, diantaranya seperti Financial Action Task Force (FATF), G20, dan EITI. Hal ini dirasa perlu karena Indonesia harus mengikuti "pergaulan" yang  ada di dunia internasional. BO juga terkait dengan transparansi suatu negara, apabila negara transparan maka akan menarik investor dari negara-negara lain. Maka dari itu diundangkan Perpres No 13/2018 beberapa tahun lalu. Respon tersebut disambut baik oleh pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Melalui Peraturan Menkumham, diundangkanlah Permenkumham No 15/2019 dan Permenkumham No 21/2019. Fokusnya terhadap pelaksanaan prinsip BO dan pengawasan BO. Secara teknis hal itu dilaksanakan oleh Kemenkumham melalui DItjen AHU, meskipun saat ini masih dilakukan pengkinian sistem.
 
BO yang pada dasarnya pasti natuurlijk persoon atau orang perorangan, harus dicari sampai kepada ultimate beneficial ownership, karena merujuk ke banyak studi kasus bahwa BO "bersembunyi" dibalik korporasi, khususnya yang berbentuk holding company baik di dalam maupun luar negeri. Meskipun BO tidak memiliki jabatan pada suatu korporasi, namun BO dapat melakukan kontrol bahkan membuat keputusan terkait dengan berjalannya suatu korporasi tersebut. Maka dari harus cermat dalam membedakan antara Legal Owner (LO) dan BO. Selain itu dijelaskan juga perbedaan mengenai definisi BO berdasarkan Hukum Pajak yang diterapkan dengan merujuk kepada hukum pajak internasional.
 
Secara umum, pelatihan ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta antuasias dalam berdiskusi dan sharing terkait dengan persoalan-persoalan dan pengalamannya dalam Kasus menentukan siapa BO di suatu korporasi. Workshop ini telah dilaksanakan di Fraser Place Setiabudi, Jakarta pada 13 Februari 2020.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku