Pelatihan Hukumonline 2020

Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan PHK (Angkatan ke IX)

Pelatihan ini bertujuan untuk mengedukasi terkait pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penyelesaian perselisihan yang terjadi karenanya

KCD/FD

Bacaan 2 Menit

Juanda Pangaribuan - Pelatihan Hukumonline 2020 Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan PHK (Angkatan ke IX)
Juanda Pangaribuan - Pelatihan Hukumonline 2020 Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan PHK (Angkatan ke IX)
Juanda Pangaribuan - Pelatihan Hukumonline 2020 Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan PHK (Angkatan ke IX)
Pada hari Kamis, 20 Februari 2020 bertempat di Fraser Place Setiabudi – Jakarta Selatan, Hukumonline mengadakan Pelatihan Hukumonline 2020 “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan PHK (Angkatan ke IX)”
 
Pelatihan ini sudah dilakukan hampir setiap tahun-nya dengan tema yang sama yaitu membahas mengenai bagaimana cara melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan tata aturan yang berlaku agar terhindar dari permasalahan atau kerugian yang dapat terjadi pasca atau saat pemutusan hubungan kerja dilakukan. Materi dari pelatihan tersebut disampaikan oleh Bapak Juanda Pangaribuan, yang merupakan Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan juga mantan Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2006-2016. Beliau merupakan individu yang berpengalaman dalam bidang hubungan industrial khususnya dalam perkara PHK dan juga menulis beberapa judul buku terkait ketenagakerjaan serta mengisi beberapa pelatihan dan workshop hukum di Jakarta maupun di luar Jakarta.
 
Pelatihan yang terbagi menjadi 3 sesi tersebut menyuguhkan pembahasan yang sangat terbuka dan interaktif antara Narasumber dengan peserta. Sesi pertama dibuka dengan regulasi dan implementasi PHK sesuai dengan tata aturan yang berlaku dimana peserta sudah mulai banyak memberikan pertanyaan mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan hal dasar terkait PHK di perusahaan masing-masing.
 
Di susul dengan sesi kedua dan ketiga yang lebih mengupas secara dalam dan dinamis mengenai praktik yang terjadi dan bentuk permasalahan yang sering terjadi demi menghindarkan diri dari permasalahan yang dapat timbul adri tenaga kerja itu sendiri, di bahas juga mengenai beberapa tips dan solusi dari Bapak Juanda Pangaribuan dalam menghadapai permasalahan di bidang Pemutusan Hubungan Kerja yang mengalama deadlock dan membutuhkan approach khusus dalam menanganinya. serta tidak lupa mitigasi resiko yang disertakan dengan dan cara menghindari permasalahan hukum yang potensial terjadi dalam melakukan pemutusan hubungan kerja.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com

 *syarat dan ketentuan berlaku