Webinar Hukumonline 2020

Perkembangan Terbaru Peraturan Restrukturisasi Kredit bagi Pelaku Usaha di Indonesia

Webinar ini bertujuan untuk memberikan perkembangan peraturan terbaru terkait restrukturisasi kredit sebagai dampak dari Covid-19 bagi pelaku usaha dan pihak terkait untuk lebih memahami mekanisme yang mengacu kepada POJK No.11/POJK.03/2020

NJ/ES

Bacaan 2 Menit

Webinar Hukumonline 2020 Perkembangan Restrukturisasi Kredit bagi Pelaku Usaha di Indonesia (16/4/2020)
Pemaparan Materi oleh Bapak Rizky Dwinanto, Partner ADCO. Dalam Webinar Hukumonline 2020 Perkembangan Restrukturisasi Kredit bagi Pelaku Usaha di Indonesia (16/4/2020)
Pemaparan Materi oleh Bapak Rizky Dwinanto, Partner ADCO. Dalam Webinar Hukumonline 2020 Perkembangan Restrukturisasi Kredit bagi Pelaku Usaha di Indonesia (16/4/2020)
Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.
 
Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Perkembangan Terbaru Peraturan Restrukturisasi Kredit bagi Pelaku Usaha di Indonesiayang ditujukan untuk para pelaku usaha maupun praktisi hukum. Tujuan dari webinar ini ialah memberikan pemahaman mengenai Implementasi serta mitigasi risiko dalam restrukturisasi utang berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 bagi Debitor..
 
Webinar ini disampaikan oleh Bapak Rizky Dwinanto, Partner ADCO, dengan materi yang dimulai dari Sekilas Mengenai POJK No.11/POJK.03/2020 dari prespektif Perlindungan Kreditur, Tata cara Debitur mengajukan keringanan relaksasi kredit dari Kreditur, Kewajiban yang harus dilakukan Kreditur terkait POJK No.11/POJK.03/2020, dan Implikasi jika mengabaikan kewajiban, Mekanisme dan restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas asset, Implikasi Hukum terhadap Kreditur, Mitigasi Risiko yang Perlu dilakukan bagi pihak Kreditor.
 
Dalam webinar ini dibahas bagaimana perlakukan utang diatas 10 Milyar; POJK No.11 apakah otomatis dilaksanakan oleh bank; maksud dari kelongaran kredit  max 1 tahun; POJK No. 11 apakah berlaku untuk leasing?; sampai kapan stimulus ini berlaku?. Dibahas pula bagaimana pandangan melalui kreditur dan debitur terhadap POJK 11/2020. Secara ringkas tips on hands, points of view dari Debitor yakni tools untuk keluar dari permasalahan keuangan, gunakan jasa penunjang memumpuni, serta good faith and works hard for settlement. Sedangkan tips on hands, points of view dari Kreditor yakni dapat menjadi “media” collecting NPL yang baik dan efektif, pastikan seluruh proses restrukrisasi dilakukan dengan transparan dan akuntabel, ikuti semua proses dan amati semua alur, dan baca semua dokumen.
 
Secara umum, webinar dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2020 lalu.
--------------------------------------------------------
Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku