Webinar Hukumonline 2020

Implementasi UU Minerba Terbaru dan Implikasi Hukumnya bagi Pelaku Usaha

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dari segi hukum dan bisnis bagi para pelaku usaha untuk dapat mengimplementasikan UU Minerba terbaru dalam kegiatan usahanya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang ada

KCD/ES

Bacaan 2 Menit

Narasumer dan Moderator dalam Webinar Hukumonline 2020: Implementasi UU Minerba Terbaru dan Implikasi Hukumnya bagi Pelaku Usaha
Bisman Bhaktiar (atas); Tunggul Purusa Utomo (kiri bawah); Erlangga Gaffar (kanan bawah)
Pemaparan materi Webinar Minerba yang dibawakan oleh Bisman Bhaktiar
Pemaparan materi Webinar Minerba yang dibawakan oleh Tunggul Purusa Utomo
Pemaparan materi Webinar Minerba yang dibawakan oleh Erlangga Gaffar
Pemaparan materi Webinar Minerba yang dibawakan oleh Erlangga Gaffar

Mineral dan batubara (Minerba) sebagai sumber daya alam menjadi salah satu penopang perekonomian negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Seiring dengan perkembangannya, UU Minerba kemudian mengalami perubahan yang revisinya telah diinisiasi sejak tahun 2015, hingga akhirnya pada tahun 2020 ini RUU Minerba disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Mei 2020 yang lalu. Dalam RUU Minerba terdapat perubahan besar yang meliputi penambahan 2 bab baru hingga menjadi 28 bab, perubahan terhadap 83 pasal, 52 pasal baru dan sebanyak 18 pasal yang dihapus. Maka dalam RUU Minerba terdapat total 209 pasal, dimana pasal-pasal tersebut telah disinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja. Melihat perubahan besar yang terdapat dalam UU Minerba yang baru ini, tentunya penting bagi para pelaku usaha untuk memahami secara mendalam mengenai perubahan-perubahan yang terdapat dalam UU Minerba serta implikasinya baik itu dari segi hukum maupun bisnis agar dapat mengimplementasikannya secara tepat dalam kegiatan usahanya. 

Ditengah situasi genting terkait COVID-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah sampai pada waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Implementasi UU Minerba Terbaru dan Implikasi Hukumnya bagi Pelaku Usaha" yang ditujukan untuk para pelaku usaha maupun praktisi hukum untuk dapat mengimplementasikan UU Minerba terbaru dalam kegiatan usahanya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pemaparan materi pada webinar ini disampaikan oleh Bapak Tunggul Purusa Utomo selaku Partner dari Assegaf Hamzah & Partners, Bapak Erlangga Gaffar selaku Vice President dari Indonesian Corporate Counsel Association, dan Bapak Bisman Bhaktiar selaku Ketua Tim Ahli/Penyusun RUU Minerba Komisi VII DPR RI (2015-2019). Selain itu, Webinar ini juga dimoderatori oleh Christina Desy selaku Manager of Legal Research & Analysis dari Hukumonline.com. Dalam Webinar ini dibahas diantaranya mengenai ruang lingkup dan sejarah perkembangan UU Minerba, perubahan-perubahan yang terdapat dalam UU Minerba terbaru, perizinan usaha pertambangan mengacu dalam UU Minerba baru, divestasi saham, serta penerapan good mining practices bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan. Secara umum, webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2020.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku