Webinar Hukumonline 2020

Implementasi Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara mendalam mengenai pengimplementasian doktrin Business Judgment Rule dalam aktivitas bisnis perusahaan

KCD/FD

Bacaan 2 Menit

Bapak Chandra M. Hamzah selaku narasumber dalam Webinar Hukumonline 2020: BJR
Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. selaku narasumber dalam Webinar Hukumonline 2020: BJR
Pelaksanaan Webinar Hukumonline 2020: BJR
Pelaksanaan Webinar Hukumonline 2020: BJR

Direksi yang menjadi bagian dalam organ perusahaan memiliki peranan penting, terutama dalam pengambilan keputusan dalam perusahaan, dimana pengambilan keputusan tersebut memiliki dua dampak ekonomis yang dapat membawa keuntungan atau kerugian bagi perusahaan itu sendiri. Setiap keputusan yang diambil pun memiliki risikonya masing-masing, terutama risiko Hukum. Di Indonesia, eksistensi doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang mengatur mengenai batasan-batasan tertentu terkait kapan direksi dan komisaris tidak dapat dibebani pertanggungjawaban atas risiko keputusan atau tindakan pengawasan. Hal ini menjadi penting untuk dibahas, dalam rangka memitigasi atau meminimalisir risiko agar terhindar dari tindak pidana korupsi atas keputusan yang diambil. Maka, berangkat dari kebutuhan bagi perusahaan, konsultan hukum, penegak hukum, serta konsultan hukum dalam perusahaan untuk memahami lebih dalam mengenai penerapan BJR di Indonesia.

Ditengah situasi genting terkait COVID-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah sampai pada waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Implementasi Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan" yang ditujukan untuk memberikan pemahaman secara mendalam mengenai pengimplementasian doktrin Business Judgment Rule dalam aktivitas bisnis perusahaan.

Pemaparan materi pada webinar ini disampaikan oleh Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. selaku Hakim Agung dari Mahkamah Agung RI dan juga Bapak Chandra M. Hamzah selaku Co-Founder & Partner dari Assegaf Hamzah & Partners. Selain itu, Webinar ini juga dimoderatori oleh Hamalatul Qurani selaku Journalist dari Hukumonline.com. Dalam Webinar ini dibahas diantaranya mengenai ruang lingkup dan penerapan doktrin BJR di Indonesia, kewenangan organ perseroan, prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan oleh organ perusahaan, serta pertanggung jawaban pidana atau perdata. Secara umum, webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2020.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku