Dengan pengalaman lebih dari satu dekade dalam penanganan restrukturisasi korporasi, Rizky Dwinanto telah mendampingi berbagai klien multinasional dalam menangani insolvensi lintas yurisdiksi dan sengketa komersial bernilai besar di kawasan Asia Tenggara. Keahlian beliau diakui terutama dalam merumuskan solusi strategis bagi industri yang sangat teregulasi serta dalam menangani reorganisasi keuangan yang sensitif dan berdampak sistemik.
Praktik profesional beliau mencakup restrukturisasi keuangan yang kompleks, penyelesaian insolvensi lintas negara, litigasi dan arbitrase komersial (termasuk SIAC dan BANI), serta manajemen krisis korporasi. Beragam penugasan yang beliau pimpin meliputi restrukturisasi utang senilai USD 874 juta untuk perusahaan penerbangan nasional, yang berhasil menyelaraskan kepentingan pemangku kepentingan melalui rencana pemulihan terstruktur. Beliau juga merancang rehabilitasi keuangan senilai USD 336 juta bagi salah satu grup F&B terbesar di ASEAN untuk memulihkan stabilitas operasional dan kepercayaan kreditur.
Selain itu, beliau memimpin proses transisi tenaga kerja yang melibatkan 2.670 karyawan sebagai bagian dari realignment organisasi sebuah konglomerasi BUMN, serta memberikan advis strategis kepada perusahaan Fortune 500 dalam penyusunan strategi arbitrase multi-yurisdiksi untuk memitigasi risiko dan memastikan keberlakuan putusan lintas negara.
Beliau memegang lisensi Advokat dari PERADI serta lisensi Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), yang memperkuat kapabilitas beliau dalam menangani penugasan yang menuntut ketelitian hukum, pemahaman bisnis, dan ketajaman strategi.