Photo Narasumber

Muhammad Iqsan Sirie

Partner, Assegaf Hamzah & Partners

Partner Assegaf Hamzah & Partners

Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI)

Muhammad Iqsan Sirie adalah Partner dalam bidang hukum Korporasi /M&A dan Teknologi, Media, dan Telekomunikasi dengan minat khusus dalam masalah privasi dan perlindungan data. Dia telah memberikan nasihat kepada berbagai klien domestik dan internasional dari berbagai sektor, termasuk perbankan, layanan keuangan, telekomunikasi, perawatan kesehatan, dan otomotif, dalam keamanan siber, masalah perlindungan data, cloud computing, Internet of Things, over-the-top, blockchain, cryptocurrency, dan fintech.

Dalam bidang privasi dan perlindungan data, Iqsan memiliki pengalaman yang substansial dalam memberikan nasihat hukum mengenai berbagai isu, mulai dari negosiasi masalah privasi dan perlindungan data sebagai bagian dari transaksi teknologi kompleks dan merancang kebijakan internal perlindungan data, memberikan nasihat hukum kepada klien setelah terjadinya insiden data, hingga melakukan penelitian dan memberikan nasihat kepada pemerintah Indonesia tentang berbagai topik terkait privasi dan perlindungan data. Sebagai bukti dari profesionalismenya, Iqsan mendapat peringkat sebagai “Up and Coming” untuk TMT dari Chambers Asia Pacific 2022-2043, terdaftar sebagai “One of Indonesia 50 Future Legal Leaders” oleh Asia Business Law Journal Indonesia 50 Future Legal Leaders 2022, dan dinamakan sebagai “Rising Star” M&A di Indonesia oleh Asialaw Profiles 2019.

Iqsan mendapat gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia dan dilanjutkan program LL.M. di Leiden University, Belanda. Iqsan juga merupakan salah satu pendiri dan saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), yang berfungsi sebagai platform komunikasi bagi praktisi yang memiliki minat khusus dalam bidang perlindungan data pribadi di Indonesia, dan dalam jangka panjang, asosiasi ini juga akan menyediakan program sertifikasi untuk anggotanya.

Partisipasi di kegiatan hukumonline.com: