Farid telah mewakili banyak klien terkemuka dalam notifikasi merger, litigasi persaingan usaha, memberikan advis hukum dan kepatuhan persaingan usaha. Dia memiliki pengalaman mendalam di banyak sektor, termasuk telekomunikasi, farmasi, otomotif, energi dan pertambangan, minyak dan gas, perbankan dan keuangan, asuransi dan pengadaan publik.
Sebelum bergabung dengan Assegaf Hamzah & Partners pada tahun 2016, Farid bekerja di KPPU selama lebih dari tujuh tahun. Dia adalah Kepala Bagian Pemberkasan dan kemudian Kepala Sub-Direktorat Merger dan Akuisisi. Selama berada di KPPU, ia juga memimpin penyusunan Peraturan Merger Indonesia dan Pedoman KPPU mengenai Merger yang pertama. Dia kemudian menghabiskan lima tahun di firma hukum terkemuka di Indonesia, yang mengkhususkan diri dalam anti monopoli/persaingan usaha, perdagangan dan hukum korporasi.
Dalam arena hukum perdagangan, Farid telah memberikan nasihat hukum kepada klien dalam berbagai aspek perdagangan, termasuk pengadaan publik, impor, ritel, standarisasi, dan perjanjian perdagangan bebas ASEAN.
Kualifikasi
Penghargaan