Sakti adalah pengacara profesional dengan keahlian tinggi yang memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai perkara, termasuk gugatan perdata, sengketa hubungan industrial, kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perkara pidana dan pidana khusus, sengketa tata usaha negara, klaim asuransi, serta sengketa pajak dan perkebunan.
Ia juga telah berhasil menangani pemulihan aset serta pengadaan tanah untuk kepentingan klien. Sakti terdaftar sebagai Advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) serta sebagai Kurator dan Pengurus di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Selain itu, ia juga terdaftar sebagai Konsultan Pajak di Indonesia.