Meskipun karyawan mengundurkan diri setidaknya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Lalu apa saja haknya? Selengkapnya simak Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah Bagi Pekerja yang Resign