Keluarga Eks Mentan SYL Berpotensi Terjerat Hukum
Terbaru

Keluarga Eks Mentan SYL Berpotensi Terjerat Hukum

Sepanjang terpenuhi unsur kesengajaan menikmati hasil uang kejahatan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Foto: RES
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Foto: RES

Pengakuan para saksi di persidangan pada kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan berbagai penggunaan uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan keluarga SYL. Dari pengakukan saksi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus tersebut berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sangat dimungkinkan menjadi TPPU apabila terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (3/5/2024).

Dia menjelaskan keluarga SYL pun dapat dikenakan  dengan jeratan TPPU pasif sebagai pihak yang turut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja. Selain itu, menurut Ali dalam TPPU, uang hasil kejahatan biasanya diubah menjadi harta dengan nilai ekonomis. Misalnya rumah.

Baca juga:

Rumah tersebut kemudian diserahkan ke keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui bahwa rumah itu diperoleh dari hasil kejahatan. Adapun untuk mengetahui harta itu diperoleh dari hasil kejahatan atau tidak, Ali menuturkan hal tersebut bisa diukur melalui profil pejabat, salah satunya dengan melihat besaran gajinya.

“Ketika dia memperoleh sebuah rumah, bisa diukur harga rumah itu apakah pas dengan profil pejabat,” jelas Ali.

Sementara, apabila keluarga maupun kerabat menerima uang hasil kejahatan tersebut secara tidak sengaja, ia menyebutkan secara normatif tidak dapat dipidana dengan pasal TPPU. Oleh karenanya, korupsi sebagai tindak pidana asal mesti terlebih dulu dapat dibuktikan. Setelahnya penyidik dapat menelusuri apakah ada tindak pidana pencucian yang atau sebaliknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait