Rupiah sebagai Simbol Kedaulatan Negara
Kolom

Rupiah sebagai Simbol Kedaulatan Negara

Mata uang rupiah lebih dari sekadar alat pembayaran atau alat tukar milik Republik Indonesia. Statusnya telah ditegaskan dalam UU Mata Uang.

Leo Chris Evan Sinulingga. Foto: Istimewa
Leo Chris Evan Sinulingga. Foto: Istimewa

Berapa banyak di antara kita yang paham bahwa rupiah adalah simbol kedaulatan negara? Konsiderans UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) secara tegas menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia”.

Mungkin kita mafhum akan peran rupiah sebagai alat pembayaran atau alat tukar. Tidak ada yang salah dengan itu. Namun, seyogianya kita juga harus memahami makna Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Sadar atau tidak, pemahaman ini berdampak penting kepada cara kita memperlakukan rupiah.

Baca juga:

Mari kita mundur sedikit untuk melihat sejarah rupiah. Kata ini berasal dari Bahasa Sanskerta rupyakam. Mata uang rupiah telah beredar secara resmi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sejak 30 Oktober 1946. Namun, saat itu rupiah masih dikenal dengan Oeang Republik Indonesia (ORI). Hingga era sebelum UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia (UU BI 1968) berlaku, ada dua jenis rupiah yang beredar. Keduanya diterbitkan lembaga berbeda yaitu oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan lainnya oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Berlakunya UU BI 1968 menjadi era baru peredaran rupiah karena Bank Indonesia diberikan hak tunggal untuk menerbitkannya. UU BI 1968 lalu dicabut dengan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI). Selanjutnya UU BI telah diubah dua kali. Selama era UU BI, rupiah sebagai satuan mata uang Indonesia untuk transaksi pembayaran telah diatur secara letterlijk.

Perubahan pertama UU BI di tahun 2004 adalah cikal bakal terbitnya UU Mata Uang. Tercantum amanat bahwa mata uang akan diatur lebih lanjut di dalam undang-undang tersendiri. Mungkin tidak ditemukan alasan eksplisit dalam UU BI soal latar belakang amanat ini, tetapi UU Mata Uang telah memperjelasnya. Kedudukan rupiah tidak hanya sebagai alat pembayaran yang sah tetapi juga sebagai simbol kedaulatan negara. Oleh karena itu, perlu regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi rupiah.

Lalu, sebenarnya apa maksud rupiah sebagai simbol kedaulatan negara? Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya adalah kekuasaan atau pemerintahan. Indonesia sebagai negara berdaulat dapat dimaknai sebagai negara merdeka yang kekuasaannya telah diakui oleh dunia internasional. Dengan kata lain, kekuasaan Indonesia sudah tidak lagi berada di bawah kendali negara asing.

Tags:

Berita Terkait