KPPU Mulai Sidangkan Perkara Persekongkolan di BRIN
Dalam LDP, Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999. Temuan tersebut antara lain proses pengadaan yang mengarah pada produk tertentu, penciptaan persaingan semu, praktik diskriminasi, penambahan pengadaan dan harga kontrak, serta adanya tindakan yang memfasilitasi Terlapor I untuk menjadi pemenang tender.
•Fitri Novia Heriani