Foto

2 Pejabat Kemendagri Didakwa Korupsi Proyek E-KTP

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat akan bersidang. Foto: RES
Irman dan Sugiharto masing-masing divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Terdakwa Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menjalani sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).
Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun, karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Tim Jaksa KPK Mendakwa Irman dan Sugiharto karena merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun terkait penggelembungan anggaran dalam pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). Foto: RES
Terdakwa Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menghadapi sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).
Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun, karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang