Lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat akan bersidang. Foto: RES
Irman dan Sugiharto masing-masing divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Terdakwa Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menjalani sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).
Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun, karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Tim Jaksa KPK Mendakwa Irman dan Sugiharto karena merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun terkait penggelembungan anggaran dalam pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). Foto: RES
Terdakwa Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menghadapi sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).
Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun, karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).