Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi seorang penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
KPK resmi menetapkan dan menahan empat tersangka hasil OTT di Kalimantan Selatan dan Surabaya yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Abdul Latif, Ketua Kadin Barabai Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Dirut PT Menara Agung Donny Witono terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri, Kalsel dengan komitmen fee suap sebesar R3,6 miliar.
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi seorang penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
KPK resmi menetapkan dan menahan empat tersangka hasil OTT di Kalimantan Selatan dan Surabaya yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Abdul Latif, Ketua Kadin Barabai Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Dirut PT Menara Agung Donny Witono terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri, Kalsel dengan komitmen fee suap sebesar R3,6 miliar.
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi seorang penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
KPK resmi menetapkan dan menahan empat tersangka hasil OTT di Kalimantan Selatan dan Surabaya yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Abdul Latif, Ketua Kadin Barabai Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Dirut PT Menara Agung Donny Witono terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri, Kalsel dengan komitmen fee suap sebesar R3,6 miliar.