Seoarng petani kebun Yan Rosa Lubis bersama pengacaranya Bahrain saat menyampaikan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan olahraga terpadu Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ke Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Pengadu menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan ganti rugi atas tanah yang rencana pembangunannya untuk kepentingan kawasan Olahraga Terpadu Sport Center.
Seoarng petani kebun Yan Rosa Lubis bersama pengacaranya Bahrain saat menyampaikan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan olahraga terpadu Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ke Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Pengadu menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan ganti rugi atas tanah yang rencana pembangunannya untuk kepentingan kawasan Olahraga Terpadu Sport Center.
Seoarng petani kebun Yan Rosa Lubis bersama pengacaranya Bahrain saat menyampaikan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan olahraga terpadu Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ke Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Pengadu menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan ganti rugi atas tanah yang rencana pembangunannya untuk kepentingan kawasan Olahraga Terpadu Sport Center.