Foto

Terbukti Terima Suap, Kepala BPJN IX Divonis 6 Tahun

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary berjalan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4).
Amran divonis oleh hakim enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar dan Sing$202.816 terkait proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary berjalan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4).
Amran divonis oleh hakim enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar dan Sing$202.816 terkait proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary berjalan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4).
Amran divonis oleh hakim enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar dan Sing$202.816 terkait proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang