Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary berjalan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4).
Amran divonis oleh hakim enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar dan Sing$202.816 terkait proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary berjalan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4).
Amran divonis oleh hakim enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar dan Sing$202.816 terkait proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary berjalan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4).
Amran divonis oleh hakim enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar dan Sing$202.816 terkait proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.