Ahli: Visum Munir di Belanda Sah
Berita

Ahli: Visum Munir di Belanda Sah

Meski tidak melakukan pemeriksaan secara langsung, pembuatan visum almarhum Munir di Belanda secara teknis sah.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Ahli: Visum Munir di Belanda Sah
Hukumonline

 

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, para saksi ahli yakin kematian Munir diakibatkan oleh racun arsen yang masuk ke tubuh lewat makanan dan minuman yang disantap oleh Munir. Selain itu, Budi juga menyampaikan gejala keracunan arsen dimulai paling cepat 10 menit setelah racun masuk, dan paling lama 90 menit.

 

Ia menambahkan, dugaan keracunan arsen diperkuat dengan adanya keterangan yang menyatakan Munir merasa mual saat berada di Bandara Changi, Singapura. Setelah itu, Munir juga meminta obat sakit perut ke petugas pesawat saat perjalanan dari Singapura ke Belanda.

 

Dari hasil visum diketahui ada tiga tempat yang dijadikan patokan jumlah arsen yang masuk ke tubuh Munir. Yakni, di darah, 3,1 miligram/liter; urine, 4,8 miligram/liter; dan lambung 20 miligram/liter. Kandungan arsen tersebut menurut penjelasan saksi ahli termasuk kategori tinggi.

 

Terhadap penjelasan tersebut, penasihat hukum Pollycarpus M. Assegaf menyayangkan, mengapa saksi ahli yang tergabung dalam tim tidak mengambil sampel rambut dan kuku Munir. Padahal dari dua tempat tersebut dapat diketahui kandungan racun dan pemeriksaan juga dapat dilakukan secara terpisah di Indonesia.

 

Dalam persidangan sempat pula muncul pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum Domu P Sihite, selain sah secara teknis prosedural, apakah pemeriksaan tersebut sah secara hukum. Atas pertanyaan ini penasihat hukum kontan keberatan. Pasalnya, kapasitas keduanya hanya sebagai saksi ahli dalam bidang forensik.

Lanjutan sidang pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto kali ini menghadirkan saksi ahli Ridlo Bakri dan Budi Sampurno (10/11). Keduanya adalah ahli di bidang racun dan forensik dari Universitas Indonesia yang tergabung dalam tim autopsi Indonesia yang berangkat ke Belanda untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Munir.

 

Meski mengaku tidak turut secara langsung melakukan pemeriksaan terhadap tubuh Munir, baik Ridlo dan Budi menyatakan, pembuatan visum et repertum oleh ahli forensik Belanda secara teknis telah memenuhi syarat dan prosedur baku yang berlaku internasional.

 

Berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan dokumen, kami menyatakan pembuatan visum secara teknis sah, tegas Budi.

 

Ia juga menjelaskan, tim forensik melakukan dua kali kunjungan ke Belanda dalam kaitan pemeriksaan jenazah Munir yang tewas di pesawat Garuda dalam penerbangan ke negeri kincir angin.

 

Dikatakannya, dalam kunjungan pertama yang dilakukan beberapa hari setelah kematian Munir, tim autopsi Indonesia melakukan pemeriksaan terkait dengan metode pemeriksaan oleh petugas Belanda. Pada kesempatan yang sama, tim juga berdiskusi mengenai penyebab kematian Munir dengan otoritas setempat dan mengambil dokumen asli hasil pemeriksaan di Belanda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info