Kalangan DPR pesimistis bahwa tenggat waktu yang ditetapkan oleh kesepakatan kesepahaman (MoU) Helsinki itu terpenuhi. Dalam RUU Aceh sudah disebutkan paling lambat Februari 2007 pemerintah sudah mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang tata cara pengawasan, keuangan, dan penyelesaian perkara pengadilan.
RUU Pemerintahan Aceh yang disampaikan pemerintah pada (26/1) lalu terdiri atas 206 pasal dan 40 bab. Sebelumnya, pada awal Desember 2005, DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengirimkan draf usulan sebagai bahan masukan ke pemerintah. Draf RUU itu terdiri atas 209 pasal dalam 38 bab.
Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari F-PDIP Soetardjo Soerjoguritno di DPR Selasa (21/2) mengesahkan RUU PA sebagai salah satu RUU yang disepakati sebagai agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU Pemerintahan Aceh ini disepakati untuk masuk dalam Prolegnas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rapat koordinasi pada 16 februari lalu, kata Ketua Baleg DPR FX Soekarno dari Fraksi Partai Demokrat dalam rapat peripurna itu.
Dia menambahkan bahwa Pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan RUU Pemerintahan Aceh dalam Prolegnas untuk tahun 2006. Dengan disetujuinya RUU Pemerintahan Aceh menjadi Prolegnas 2006, DPR dan Pemerintah bertekad untuk membahas dan merampungkan RUU itu menjadi UU pada tahun 2006 ini.
Hal ini karena nota kesepahaman Helsinki mengharuskan RUU disahkan pada 31 Maret 2006. Sementara DPR akan memasuki masa reses 25 Maret 2006. Sebelumnya, kesepakatan damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka antara lain mengandung butir tentang perlunya penyusunan UU Pemerintahan Aceh yang dipatok waktunya selambat-lambatnya selesai pada akhir Maret 2006.
















