Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Harus Dipisahkan
Berita

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Harus Dipisahkan

Tuntutan wanprestasi bersumber dari adanya pelanggaran atas suatu perjanjian, sedangkan tuntutan PMH berasal dari dari adanya pelanggaran atas undang-undang.

Oleh:
CRH
Bacaan 2 Menit
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Harus Dipisahkan
Hukumonline

 

Lebih jauh, tergugat menganggap gugatan ini kurang subyek. Kalau penggugat berkeyakinan bahwa Munir meninggal karena diracun, kata tergugat, mestinya PT Angkasa Pura Indonesia bandara Soekarno-Hatta juga harus turut digugat. Perusahaan inilah yang bertanggungjawab atas masuknya barang-barang bawaan, terutama barang berbahaya (dangerous goods).

 

Tergugat juga menolak tuntutan penggugat yang membebankan biaya jasa pengacara sebesar Rp 1,3 miliar kepada para tergugat. Penolakan ini didasarkan pada yurisprudensi MA No. 635 K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974 menyatakan: Bahwa mengenai honorarium advokat tidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkara minta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan.

 

Dan, yang unik, tergugat menilai gugatan Suciwati ini tidak jelas dan kabur (obscure libel) lantaran sejumlah data yang dipakai dalam posita menggunakan bahasa asing dan tidak diterjemahkan secara resmi oleh penerjemah tersumpah (sworn translater). Hal itu, kata tergugat, dapat menimbulkan penafsiran yang beragam.

 

Untuk mengingatkan, selain PT Garuda, ada 10 pihak yang menjadi tergugat dalam perkara dengan register No. 277/Pdt.G/2006 ini. Mereka adalah Indra Setiawan (Dirut PT Garuda Indonesia 2002-2005), Ramelgia Anwar (Vice President Coorporate Security 2002-2005), Rohainil Aini (Flight Operation Support Officer 1998-2005), Pollycarpus B. Priyanto (Staf Aviation and Internal Security), Sabur M. Taufik (pilot), Yetty Susmiarti (awak kabin), Oedi Irianto (awak kabin), Brahmania Hastawati (purser), Pantun Matondang (pilot) dan Madjib Radjab Nasution (purser).

 

Beberapa hal yang dipersoalkan penggugat dalam perkara ini diantaranya pemindahan kursi yang tidak sesuai dengan boarding pas, adanya kru Garuda dengan surat tugas yang cacat hukum, gross negligence dalam mengawasi makanan dan minuman yang mengakibatkan kematian Munir, dan gross negligence dalam menangani sakitnya Munir.

 

Penggugat meminta ganti kerugian total 14,3 miliar rupiah. Ganti kerugian tersebut terdiri dari ganti kerugian materiil sebesar Rp4.028.407.100, kerugian immateriil sebesar Rp 9.000.700.400, dan biaya jasa pengacara sebesar Rp 1,3 miliar.

Episode sidang gugatan Suciwati, istri almarhum Munir, terhadap sejumlah pihak –dimana PT Garuda sebagai tergugat utamanya—mencuatkan persoalan menarik. Dalam jawaban yang disampaikan di PN Jakarta Pusat, Kamis (07/12), para tergugat menilai penggugat telah mencampuradukkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan wanprestasi. Posita yang menyatakan bahwa PT Garuda telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah pemicunya.

 

Kalau memang dinyatakan melanggar UU Perlindungan Konsumen, kata tergugat, berarti persoalan ini harus dikembalikan kepada perjanjian awal antara Munir selaku penumpang dengan PT Garuda selaku perusahaan penerbangan yang pesawatnya dinaiki Munir. Dasar hubungan hukum antara keduanya adalah perjanjian jasa angkutan udara yang tertuang di dalam setiap tiket penumpang.

 

Dengan penjabaran seperti itu, secara implisit, tergugat menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi, bukan PMH. Keduanya mempunyai sifat dan hakikat yang berbeda. Tuntutan wanprestasi bersumber dari adanya pelanggaran atas suatu perjanjian, sedangkan tuntutan PMH berasal dari dari adanya pelanggaran atas undang-undang.

 

Pencampuradukan tuntutan tersebut, imbuh tergugat, bertentangan dengan putusan MA No. 1875 K/Pdt/1984 yang menyatakan bahwa penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula.

 

Selain menyoal dicampuradukkannya wanprestasi dengan PMH, tergugat juga menjadikan Putusan MA No. 1185 K/PID/2006 tanggal 03 Oktober 2006 sebagai dalih utama untuk menghindar dari gugatan. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir. 

Tags: