Kresna Menon bersikukuh menolak. Menurutnya, ahli diperlukan dalam hal ada keragu-raguan bagi hakim dalam bidang tertentu, misalnya tentang kedokteran. Kalau hukum pidana kita sudah tahu, ujarnya.
Pasrah dengan keputusan majelis. Yos menerima keputusan majelis. Tapi saya minta dicatat dalam berita acara bahwa saya keberatan, tagasnya.
Abaikan hak terdakwa
Ditemui seusai persidangan, Chairul Huda menyatakan bahwa hakim telah mengabaikan hak terdakwa. Menurutnya KUHAP tidak menentukan saksi a de charge secara limitatif. Sepanjang terdakwa dan penasihat hukumnya berpendapat ahli bisa meringankan terdakwa, maka wajib diperiksa dan didengar, tegasnya.
Chairul menambahkan dalam kasus korupsi terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki beban pembuktian yang sama. Terdakwa mempunyai beban pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah,. Untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah, dia bisa menggunakan saksi yang meringankan atau ahli.
Senada dengan Chairul, dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, T. Nasrullah menyatakan seharusnya hakim menempatkan posisi penuntut umum dengan terdakwa dalam posisi yang seimbang.Dalam adversarial system hakim harus menempatkan terdakwa sebagai pihak, terangnya. Jadi, penolakan majelis hakim telah melanggar hak terdakwa. Karena terdakwa tidak bisa membela dirinya secara maksimum, tegasnya.
Menurut Chairul, jika majelis tidak sependapat dengan keterangan yang diberikan, majelis bisa menyatakannya dalam putusan. Jika hakim tidak bersedia maka putusannya bisa batal demi hukum. Sebab proses pengadilan dilaksanakan tidak berdasarkan hukum acara, jelasnya.
T. Nasrullah menambahkan bahwa hakim tidak terikat dengan keterangan ahli. Jadi tidak ada ruginya hakim mendengar keterangan ahli, jelasnya. Ia menuturkan, jika hakim sependapat, maka keterangan itu dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan. Jika tidak sependapat ia boleh menolak, tandasnya.
Sudah ahli
Chairul juga menegaskan bahwa hakim tidak dapat menolak dengan dalih sudah ahli. Karena antara sesama yang mempunyai keahlian saja bisa berbeda pendapat, jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa keahlian itu diukur dari dua hal, pekerjaan dan pendidikan. Saya adalah pengajar hukum pidana dan pendidikan saya doktor dalam hukum pidana,. Ia menganalogikan jika sebagai dokter maka ia adalah dokter spesialis jantung dan syaraf. Sementara hakim hanya dokter umum. Jadi kalau dokter umum merasa ahli, ya bisa saja. Tapi dia bisa mendiagnosa penyakit secara keliru karena dia tidak memiliki pendidikan khusus berkenaan dengan jantung dan syaraf, ujarnya mencontohkan.
T. Nasrullah sependapat dengan Chairul. Menurutnya hendaknya hakim jangan merasa sebagai ahli. Karena mungkin saja terdakwa ingin mengajukan dari perspektif yang berbeda, jelasnya. Oleh karena itu hakim harus mendengarkan segala perspektif yang memungkinkan. Jika hakim menolak mendengarkan berarti hakim telah melanggar prinsip praduga tak bersalah, tandasnya.
Perlu dicatat bahwa penolakan ini juga pernah terjadi dalam kasus Tjetejp Harefa, terdakwa kasus pengadaan buku keputusan KPU. Ketika itu, majelis hakim pimpinan Mansyurdin Chaniago menolak Rudy Satrio, dosen hukum pidana FHUI, sebagai ahli yang diajukan oleh terdakwa.
Jika anda tersangkut kasus di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jangan sembarangan mengajukan saksi ahli. Pasalnya, tidak semua keterangan ahli bisa diterima oleh majelis hakim. Apalagi ahli hukum pidana. Alasannya, majelis sudah ahli hukum pidana.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Kalimantan Timur, Uuh Ali Yudin salah satu contohnya. Berupaya meringankan dirinya, terdakwa kasus korupsi penerbitan IPK dalam pembangunan lahan kelapa sawit di Kaltim ini, mengajukan Chairul Huda sebagai saksi ahli di persidangan, Senin, (11/5). Ahli kami ajukan untuk menerangkan tentang sifat melawan hukum pidana, jelas Yos Faisal Husni, penasihat hukum Uuh.
Ketua majelis, Kresna Menon menegaskan bahwa tidak ada materi hukum pidana yang harus dijelaskan dalam perkara ini. Majelis sudah punya keahlian tentang hukum pidana, tandasnya.
Yos Faisal tidak tinggal diam. Ia berargumen Pasal 65 KUHAP memberikan hak bagi terdakwa untuk mengajukan ahli atau saksi yang menguntungkan dirinya. Pasal itu tidak menentukan secara limitatif tentang ahli yang boleh diajukan, tegasnya.
















