Anwar Nasution Seorang Whistleblower?
Utama

Anwar Nasution Seorang Whistleblower?

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tidak memberi ‘kortingan' hukuman bagi saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama. KPK tak perlu ‘ewuh pakewuh'.

Her
Bacaan 2 Menit
Anwar Nasution Seorang <i>Whistleblower</i>?
Hukumonline

 

Satu tokoh whistleblower yang populer adalah Dr Jeffrey Wigand.  Ia adalah mantan wakil presiden research pada  Brown & Williamson Tobacco di AS. Jeffrey dipecat karena mengungkap praktik manipulasi data nikotin pada rokok yang diproduksi perusahaannya. Tak hanya dipecat,  ia pun kerap mendapat pelecahan dan ancaman terkait dengan tindakannya hingga saat ini.

 

Di AS telah ada lembaga advokasi yang bernama National Whistleblower Center yang secara rutin sejak 1988 mengadvokasi para whistleblower demi lestarinya perlindungan lingkungan, keamanan dari senjata nuklir, dan mengungkap pertanggungjawaban pemerintah dan perusahaan. Disamping itu ada juga lembaga bernama Government Accountability Project (GAP) yang berdiri sejak tahun 1977 dan aktif mengadvokasi para whistleblower dengan fokus kegiatan pada litigasi, advokasi, media, dan legislatif. Orang-orang setipe Jeffrey Wigand pun dapat mendapat tempat yang nyaman dan memperoleh perlindungan.

 

Di Indonesia, istilah whistleblower—meski penggunaannya tak betul-betul tepat—mulai memasyarakat ketika Khairiansyah Salman berhasil membongkar kasus suap yang dilakukan anggota KPU Mulyana W Kusuma pada 2005 silam. Di sisi satu auditor BPK ini dielu-elukan masyarakat, di sisi lain ia justru menuai perlakuan yang tidak sepantasnya dari atasannya: Anwar Nasution.

 

"Dia sudah melakukan tindakan pelanggaran dan tidak sesuai prosedural. Di mata saya, dia itu bukan pahlawan. Menurut saya, itu cuma tindakan yang mencari popularitas semata, kata Anwar kala itu.

 

Tiga tahun berlalu dan Anwar kini menjadi salah satu orang terpenting yang bisa mengungkap kasus aliran dana BI. Tapi, sejatinya posisi Anwar tidak benar-benar aman. Sebab, kata ICW, keputusan yang diambil BI dalam kasus ini selalu bersifat kolegial (mufakat). Artinya, selaku mantan Deputi Gubernur BI, Anwar terlibat dalam pengambilan keputusan itu.

 

Pak Anwar pada Rapat Dewan Gubernur tanggal 3 Juni 2003 memang tidak ikut tanda tangan, tapi dia tidak menggunakan hak veto-nya, papar Teten. Padahal, jika ada veto dari salah satu anggota Dewan Gubernur, keputusan apapun yang diambil BI akan gugur dengan sendirinya.

 

Karena itu, ICW menegaskan, mengacu pada prinsip keputusan kolegial, seharusnya yang menjadi tersangka tidak hanya Burhanuddin Abdullah, melainkan Dewan Gubernur BI secara keseluruhan.

 

Diskresi hakim

Dalam kasus ini, kata Teten, ada seorang pelaku minor yang hendak membongkar keterlibatan pelaku mayor. Soal ini sebenarnya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hanya, UU tersebut tidak memberi reward khusus bagi pelaku kelas teri yang mencoba membongkar tindakan pelaku kelas kakap.

 

Katakan saja sekarang Pak Anwar pelaku minor, membongkar pelaku mayor. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, dia tetap saja tidak mendapat pengecualian dari hukum. Dia harus tetap diproses. Nanti hakim yang punya kewenangan untuk memberikan keringanan itu. Jadi itu diskresi hakim, ujar Teten.

 

Pasal 10 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2006 menyatakan, seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. UU kita, imbuh Teten, berbeda dengan UU di Amerika. Di negeri Paman Sam itu, jaksa atau penyidik sudah punya kewenangan untuk tidak menjadikan sang pelapor sebagai tersangka.

 

Meski demikian, sejatinya saksi atau pelapor sedikit diistimewakan oleh KPK. Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai tindak pidana korupsi. Perlindungan itu meliputi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan dari kepolisian atau mengganti identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk melakukan perlindungan hukum.

 

Lalu, bagaimana kelak nasib Anwar Nasution? Apakah ia akan jadi pahlawan atau justru tidak? KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

 

Lelaki tua itu menyempal dari jalur protokoler. Bukannya disemprit polisi, ia justru meniup peluitnya sendiri. Tiupan peluit itu ia tujukan kepada pejabat teras bank sentralnya Indonesia.

 

Lelaki itu bernama Anwar Nasution. Ketua BPK ini belakangan memang suka meniup peluit untuk menunjukkan bahwa sejumlah petinggi BI telah menabrak Undang-Undang. Karena itulah ia getol menyuplai laporan ke KPK perihal penggunaan dana Rp100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang digunakan BI untuk memberi bantuan hukum dan diseminasi legislasi.

 

Walau Anwar bukan satu-satunya orang yang teriak perihal skandal BI, namun terbongkarnya kasus ini tak lepas dari laporannya. Lalu, layakkah ia disebut whistleblower? Bukan whistleblower. Pak Anwar hanya melaksanakan amanat Undang-Undang. Begitulah sanggahan Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Hendar Ristriawan.

 

Pendapat serupa disampaikan Koordinator ICW Teten Masduki. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban hukum bagi Anwar untuk melaporkan adanya penyimpangan dana di BI kepada KPK. Dengan begitu, KPK tidak harus ada ewuh pakewuh. Meskipun Pak Anwar yang memberikan laporan itu ke KPK, tandas Teten, di kantor ICW, Senin (4/1).

 

Megutip pendapat dosen Fakultas Hukum UI Heru Susetyo, secara definisi, whistleblower adalah seorang pegawai atau karyawan dalam suatu organisasi yang melaporkan, menyaksikan, mengetahui adanya kejahatan ataupun adanya praktik yang menyimpang dan mengancam kepentingan publik di dalam organisasinya dan yang memutuskan untuk mengungkap penyimpangan tersebut kepada publik atau instansi yang berwenang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info