Bapepam-LK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan
Aktual

Bapepam-LK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan

Bacaan 2 Menit
Bapepam-LK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan
Hukumonline

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Primarindo Finance Coorporation. Pencabutan izin itu dilakukan pada 8 Januari 2009. Selain mencabut izin PT Primarindo, Bapepam-LK pada 27 Januari 2009, juga membekukan kegiatan usaha PT Sahabat Multifinance melalui Keputusan Menteri Keuangan No. S-122/KM.10/2009.

 

Sekretaris Badan Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam keterangan persnya, Rabu (04/3) menjelaskan dengan diberlakukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Sahabat dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. Sedangkan PT Primarindo dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info