Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Primarindo Finance Coorporation. Pencabutan izin itu dilakukan pada 8 Januari 2009. Selain mencabut izin PT Primarindo, Bapepam-LK pada 27 Januari 2009, juga membekukan kegiatan usaha PT Sahabat Multifinance melalui Keputusan Menteri Keuangan No. S-122/KM.10/2009.
Sekretaris Badan Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam keterangan persnya, Rabu (04/3) menjelaskan dengan diberlakukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Sahabat dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. Sedangkan PT Primarindo dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.
















