Jioe tidak hanya memberikan pelayanan unlocking secara individu. Jioe juga menjual software unlocking ciptaannya. Menurut majelis hakim pengiklanan di website menunjukan bahwa Jioe dengan sengaja menjual barang kepada umum yang didapat dengan melanggar hak cipta.
Padahal handphone Huawei seri C2601 di-bandling khusus dengan layanan Esia Selain itu, program itu telah terdaftar di Departemen Hukum dan HAM pada Oktober 2007 dengan jenis ciptaan program komputer. Dengan begitu, program setting handset Huawei merupakan objek perlindungan hak cipta.
Karena itu, saat persidangan digelar pada April 2008 di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri jakarta Pusat membidik Jioe dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan primer Jioe diancam dengan Pasal 72 ayat (2) UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta. Dilapis kedua alias subsidair Jioe dijerat dengan Pasal 72 ayat (8) UU yang sama.
Setelah bersidang selama tiga bulan, majelis hakim yang dipimpin oleh Zulfahmi menyatakan Jioe terbukti bersalah melanggar Pasal 72 ayat (2) sesuai dakwaan primer. Salah satu pertimbangan yang memperberat hukuman adalah tindakan Jioe diniliai merusak dunia usaha. Sedang hal yang meringankan adalah Jioe seorang biksu sehingga tindakannya tidak ditujukan sebagai mata pencaharian.
Lantaran terbukti melanggar hak cipta, Jioe dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp1 juta, subsidair satu bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp3 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan No. 814/Pid.B/2008/PN.JKT.PST tanggal 14 Juli 2008 itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2008. Majelis hakim yang diketuai Nafisah - beranggotakan Endang Sri Murwati dan Janto Kartono Moelijo – menyatakan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar.
Walaupun hukuman terhadap pelaku rendah, Ignatius menyatakan hukuman cukup setimpal dengan perbuatan terdakwa. Yang penting terbukti tindakan terdakwa menciderai hak cipta yang dilindungi undang-undang, ujar Ignatius.
Ia menyatakan gejala unlocking semakin masif, karena itu pasca putusan terhadap terdakwa, Februari 2009, ia mengumumkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di media massa. Hal itu bertujuan agar masyarakat atau dealer handhone agar tidak melakukan tindakan serupa. Jika tidak, Huawei akan menempuh upaya hukum yang sama dengan terdakwa. Hasilnya cukup efektif, pasca pengumuman itu praktik unlocking menurun. Huawei akan terus melakukan investigasi secara periodik untuk memerangi unlocking.
PT Huawei Tech Investment meradang lantaran maraknya unlocking terhadap telepon genggam Huawei tipe C2601. Sejatinya, telepon genggam Huawei itu hanya dapat digunakan (bandling) untuk layanan telekomunikasi Esia. Dengan unlocking handphone tersebut bisa digunakan dengan menggunakan kartu operator lainnya. Praktik unlocking ini kerap terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Medan.
Kuasa hukum Huawei, Ignatius Supriyadi menyatakan akibat unlocking itu Huawei menderita kerugian, baik materiil maupun immateriil. Sebab jumlah handphone yang diedarkan di pasaran tidak sebanding dengan pemakaian nomor Esia. Akibatnya, investasi yang ditanamkan tidak kembali. Nilai kerugian real belum dapat dipastikan, yang pasti jumlahnya sangat besar, ujar Ignatius saat ditemui di kantornya, Kamis (19/3).
Selain itu, reputase Huawei bisa tercemar di mata Esia. Sebab, Esia telah berinvestasi bersama Huawei untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kecil agar bisa menikmati teknologi komunikasi dengan biaya murah. Tidak hanya Huawei yang merugi, konsumen pun dirugikan lantaran tidak lagi mendapat garansi apabila telepon genggam Huawei rusak dalam tenggat waktu yang diberikan.
Langkah persuasif yang ditempuh Huawei nampaknya tidak mempan untuk menumpas praktik tersebut. Bersama dengan kepolisian, Huawei berhasil menjerat pelaku unlocking yang mengiklankan jasanya di www.kaktus.com. Dia adalah seorang biksu bernama Jioe Tung Hung.
Dari hasil penjebakan terungkap unlocking dilakukan dengan menyambungkan handset Huawei ke laptop milik Jioe melalui kabel data. Setelah tersambung, Jioe meng-unlock software yang ada di telepon genggam itu dengan software milik Jioe. Hasilnya, handphone tersebut bisa digunakan dengan kartu telepon operator lain. Berkat unlocking itu, Jioe memporoleh keuntungan dengan memungut biaya dari para pelanggan yang jumlahnya sukarela. Dalam persidangan Jioe mengaku telah meng-unlock lebih dari 10 unit handphone Huawei.
















