Terbukti Melakukan Penggelapan, Ranendra Dituntut Empat Tahun Penjara
Berita

Terbukti Melakukan Penggelapan, Ranendra Dituntut Empat Tahun Penjara

Aksi pencairan dan pemindahbukuan dana RNI dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Direktur Utama ataupun Direksi RNI, dan tidak sesuai dengan surat edaran nomor DIRU-SE/12/2001/281 tanggal 26 Desember 2001.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Terbukti Melakukan Penggelapan, Ranendra Dituntut Empat Tahun Penjara
Hukumonline

 

Hasil pencairan cek disetor tunai ke rekening pribadi terdakwa di Bank Mandiri cabang Mega Kuningan. Dua hari setelah itu, 8 Januari 2004, terdakwa mencairkan secara tunai Rp974.200.000. Menurut penuntut umum, dana yang dicairkan terdakwa adalah milik RNI yang seharusnya digunakan untuk dana distribusi dalam rangka KSO antara RNI dan Bulog atau setidaknya harus tetap berada di rekening RNI dan menjadi bagian dari kekayaan RNI keran sudah tercatat dalam pembukuan internal perusahaan. 

 

Aksi terdakwa berlanjut. Selaku otorisator rekening cadangan biaya RNI, terdakwa juga telah memindahbukukan dana denda pajak sebesar Rp1.005.732.430 dan dana pengurusan dokumen pajak cacat Rp2,4 milyar ke rekening pribadi secara tanpa hak atau melawan hukum untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Kali ini, pada 12 Januari 2004, terdakwa memerintahkan Idham untuk membuka rekening atas nama terdakwa/Agus Subekti di Bank Mandiri. Di rekening ini, Idham atas perintah terdakwa memindahbukukan dana denda pajak dan dana pengurusan dokumen pajak cacat tersebut.

 

Unsur sengaja

Menurut penuntut umum, aksi pencairan dan pemindahbukuan dana RNI yang keseluruhannya berjumlah Rp4.629.932.430 oleh terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Direktur Utama ataupun Direksi RNI. Terdakwa juga dinilai mengabaikan prosedur sebagaimana ditentukan dalam surat edaran nomor DIRU-SE/12/2001/281 tanggal 26 Desember 2001 perihal Ketentuan Kewenangan Pengeluaran Kas/Bank dan SOP.

 

Perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur kesengajaan yang terlihat dari dipersiapkannya rekening pada Bank Mandiri, surat permohonan, atau perintah pemindahbukuan dari rekening RNI ke rekening terdakwa. Dari fakta tersebut, terdakwa menyadari dan menginsyafi bahwa dana-dana tersebut di atas bukan milik pribadi terdakwa akan tetapi milik PT RNI. Terdakwa, diyakini penuntut umum, juga menyadari bahwa berkurang atau hilangnya dana milik atau seharusnya milik RNI karena jabatan terdakwa selaku direktur keuangan maupun otorisator.

 

Berdasarkan paparan tersebut, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana berupa penjara empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp179.517.230. Hal yang memberatkan, terdakwa selama persidangan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui terus terang perbuatannya. Sementara, hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian dari hasil perbuatannya.

 

Usai sidang, penasehat hukum Ranendra Dangin, Pertiwi mengaku belum bisa berkomentar banyak. Kita akan menanggapi tuntutan itu dalam pembelaan pada Senin pekan depan, lihat saja nanti, ujar pengacara dari kantor hukum Benny Joesoef kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada prinsipnya, semua materi tuntutan itu akan dibantah dalam pembelaannya terutama terkait unsur-unsur pasal yang dituntut kliennya. Apa-apa yang akan kita bantah tunggu saja minggu depan ya, tukasnya. Jumlah tuntutan saya menilai terlalu berat.

Bahwa terdakwa Ranendra Dangin terlah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Demikian kesimpulan tim penuntut umum dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Ranendra Dangin.

 

Tindak pidana yang dilakukan Ranendra diatur dalam Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana bunyi dakwaan kedua. Penuntut umum menilai dakwaan kedua lah yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebaliknya, dakwaan pertama yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

 

Penuntut umum Zet Tadung Allo memaparkan terdakwa selaku Direktur Keuangan sekaligus otorisator escrow account Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan, penyimpanan dan penjualan gula kristal putih Perum Bulog dengan RNI, telah menggunakan dana operasional KSO sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Proses pencairan dilakukan terdakwa dengan membuat dan menandatangani surat nomor 312/RNI.02/XII/03 tanggal 8 Desember 2003 ditujukan kepada Direktur Utama Perum Bulog. Surat pertama disusul dengan surat kedua nomor 320/RNI.02/XII/03 tanggal 22 Desember 2003, kali ini ditujukan kepada Direktur Keuangan Perum Bulog.

 

Berkat dua surat itu, pencairan pun berhasil melalui cek nomor AA 937836 yang ditandatangani oleh terdakwa dan Saean Achmady. Hasilnya dibadi dua, Rp250 juta untuk Bulog, dan Rp250 juta untuk RNI yang diterima terdakwa melalui Bambang Adi Sukarelawan dan Agus Subekti. Selanjutnya, uang digunakan untuk kepentingan terdakwa, padahal uang itu untuk biaya operasional RNI dalam rangka KSO impor dan pendistribusian gula kristal putih.

 

Selain itu, terdakwa yang juga otorisator rekening dana distribusi RNI telah mencairkan dana sebesar Rp974.200.000 secara tanpa hak dan melawan hukum, lalu menyetorkan ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Dengan modus berbeda, pada 6 Januari 2004, terdakwa memerintahkan Idham Zeisaputra menyiapkan blanko cek tunai nomor AA. 94441 dengan nominal Rp974.200.000. Cek itu kemudian ditandatangani sendiri oleh terdakwa, sedangkan proses pencairan dilakukan oleh Idham di Bank Bukopin Pusat jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: