Kasus Prita dan Bantuan Hukum Probono
Utama

Kasus Prita dan Bantuan Hukum Probono

OC Kaligis memberikan bantuan hukum secara probono kepada Prita Mulyasari. Banyak yang berminat ikut membela.

Oleh:
IHW/Mys
Bacaan 2 Menit
Kasus Prita dan Bantuan Hukum Probono
Hukumonline

 

Berdasarkan catatan hukumonline, Syamsu adalah pengacara yang pertama kali ditunjuk keluarga Prita ketika kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Kini setelah OC Kaligis masuk, Tim Penasihat Hukum Prita Mulyasari berjumlah sembilan orang. Selain OC Kaligis dan Syamsu, ada YB Purwaning M. Yanuar, Eliza Trisuci, Slamet Yuono, Aldila Chereta Warganda, Adinda Utami Anindita, Eka Sumaryani, dan Cinta Indah KP Trisulo. Selain membawa rombongan pengacara, kantor Kaligis di Kompleks Majapahit Permai Jakarta Pusat juga menjadi Sekretariat Tim Penasihat Hukum Prita.

 

Setelah ditunjuk sebagai penasihat hukum, Kaligis memang bergerak cepat. Pada Senin 08 Juni lalu, misalnya, ia melayangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Jaksa Agung. Surat itu ditembuskan kepada Ketua MA, Kapolri dan Ketua PN Tangerang. Melalui surat itu, Kaligis meminta kliennya dilindungi secara hukum. Lepas dari itu, yang jelas kini Syamsu dan OC Kaligis menjadi tim penasehat hukum Prita di persidangan. Bahkan kedua pengacara itu hanya membuat satu berkas eksepsi yang ditandatangani bersama.

 

Bantuan hukum probono

Ditemui usai persidangan, OC Kaligis langsung menegaskan keterlibatannya dalam kasus ini semata untuk memperjuangkan keadilan. Ia bahkan mengaku tak memasang tarif kepada Prita. Kasus ini probono. Kalau untuk orang kecil saya selalu membela. Anda juga kalau sampai dipenjara karena membuat berita, juga akan saya bela, katanya.

 

Bantuan hukum secara gratis alias probono memang kewajiban seorang advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kewajiban yang sama dirumuskan dalam kode etik advokat, dan belakangan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 juga mengatur kewajiban advokat itu.

 

Saat kasus Prita mencuat, sebenarnya bukan hanya OC Kaligis yang berniat memberikan bantuan hukum probono. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dikabarkan mengirimkan utusan ke PN Tangerang Kamis pekan lalu. Yang diutus adalah pengurus Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi, yang dibentuk sebagai implementasi PP No. 83 tadi.

 

Hukumonline memang sempat melihat David M.L. Tobing di PN Tangerang pada sidang perdana perkara Prita Kamis pekan lalu. David diketahui sebagai salah seorang pengurus PBH Peradi.  Alexander Lay, pengurus PBH Peradi lainnya, tak menyangkal atau mengiyakan adanya utusan Peradi ke sidang Prita. Namun seorang sumber bercerita bahwa utusan Peradi sempat berbicara dengan Syamsu dan menawarkan bantuan hukum probono untuk Prita.

 

Selain Peradi, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga diketahui bersiap membantu. Bahkan sejak jauh hari PBHI sudah menghubungi Prita maupun keluarganya untuk memberikan bantuan hukum.  Namun katanya Bu Prita masih ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, kata Anggara, Koordinator Advokasi PBHI.

 

PBHI, jelas Anggara, sempat mendatangi Prita pada saat masih ditahan di LP Wanita Tangerang. Tujuannya masih sama, memberikan bantuan hukum. PBHI selalu berkomitmen untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tertindas secara ekonomi, politik dan hukum. Ternyata, saat itu Prita sudah memiliki pengacara, yaitu Syamsu Anwar.

 

Namun begitu, Anggara menegaskan PBHI dan jaringan LSM lainnya tetap berkomitmen untuk menghapuskan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Supaya kasus Bu Prita ini tidak berulang di kemudian hari.

 

Jika Peradi dan PBHI secara kelembagaan berniat memberi bantuan hukum probono kepada Prita, tidak demikian dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sekjen KAI, Roberto Hutagalung menegaskan bahwa KAI tak mengutus tim khusus untuk kasus Prita. Roberto beralasan, bantuan hukum probono hanya diberikan kepada masyarakat yang tak mampu secara ekonomi. Kalau ibu Prita itu kan secara ekonomi mampu. Jadi gak ada kewajiban KAI secara kelembagaan untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, kata Roberto kepada hukumonline, Selasa (09/6).

 

Ditanya mengenai status ekonomi dan berhak tidaknya Prita mendapat bantuan hukum probono, OC Kaligis berkomentar singkat. Saya yang menentukan, bukan Anda. Nggak ada larangan kan saya membela Prita?

 

Selain para advokat tadi, masih ada kelompok lain yang memberikan dukungan dan simpati kepada Prita. Mereka – bernama Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat -- adalah gabungan sejumlah lembaga yang bergerak di bidang advokasi hukum dan masyarakat. Sesuai dengan namanya, Komite ini berusaha mempertahankan kemerdekaan berpendapat di Tanah Air.

 

Puluhan wartawan langsung menyerbu Otto Cornelis Kaligis usai membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan penuntut umum dalam kasus Prita di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (11/6). Advokat senior berambut perak itu dihujani pertanyaan beragam dari wartawan mulai dari masalah materi eksepsi sampai ramalannya mengenai isi putusan hakim nanti.

 

Di saat bersamaan, dua-tiga wartawan sedang mewawancarai pria yang juga duduk di kursi penasihat hukum, di samping kiri Kaligis. Pria itu adalah Syamsu Anwar. Syamsu adalah pengacara yang sejak dakwaan dibacakan mendampingi Prita di persidangan. Boleh jadi ‘ketenaran' nama OC Kaligis menyebabkan para wartawan langsung memburu dia ketimbang Syamsu.

 

Sidang perkara pidana Prita Mulyasari sejauh ini memang sangat menarik perhatian publik. Ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji selalu penuh dengan pengunjung. Selain rekan kerja, keluarga, dan jurnalis, di ruang sidang tampak sejumlah advokat dan perwakilan lembaga hukum. Kasus Prita seolah menjadi magnet bagi pemangku kepentingan bidang hukum.

Tags: